Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mantan Wali Kota Blitar Ternyata Tak Dapat Uang dari Hasil Perampokan Rumah Dinas, Apa Perannya?

Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, M Samanhudi Anwar kini menjadi tersangka perampokan rumah dinas.

Editor: Ifa Nabila
Kolase Tribunnews.com
KOLASE FOTO Rekaman CCTV perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar dan Eks Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar saat digelandang oleh Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar, di Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Wali Kota Blitar, Jawa Timur, M Samanhudi Anwar kini menjadi tersangka perampokan rumah dinas.

Komplotan yang diotaki Samanhudi merampok rumah dinas Wali Kota Bliar, Santoso.

Akhirnya Samanhudi ditangkap polisi pada Jumat (27/1/2023).

Baca juga: Samanhudi Anwar, Eks Wali Kota Blitar yang Diduga Dalangi Perampokan: Pernah Terjerat Kasus Suap

Meski menjadi otak perampokan, Samanhudi disebut tidak mendapat uang dari hasil perampokan itu.

Tugas Samanhudi diketahui sebagai informan perampokan.

Ia memberikan informasi kepada lima eksekutor perampokan, seperti jumlah uang hingga denah rumah dinas.

Mengutip TribunJatim.com, komunikasi antara Samanhudi dengan para pelaku lainnya terjadi saat mereka jadi warga binaan Lapas Sragen, Jawa Tengah.

Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, Samanhudi tak dapat pembagian uang hasil dari perampokan.

"Tidak (menerima apapun). Karena Pasal 56 di Ayat 2, dia memberikan bantuan dalam hal memberi keterangan delik dibantuan terhadap tindakan pidana," ungkap Totok.

Ia juga mengatakan, atas perbuatannya, Samanhudi dikenai Pasal 365 Jo Pasal 56 Ayat 2 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara empat tahun.

"Tadi pagi telah dilaksanakan penangkapan terhadap mantan Wali Kota Blitar berinisial S yang dikenakan Pasal 365 Juncto pasal 56 Kuhp berkaitan dengan membantu melakukan tindak pidana dengan memberikan keterangan berkaitan dengan lokasi termasuk waktu dan kondisi rumah Dinas Wali Kota Blitar," ujarnya di Gedung Tri Brata Mapolda Jatim, Jumat (27/1/2023).

Jadi informan

Setelah diberikan informasi, tersangka kasus perampokan lainnya, Mujiadi dan Asmuri mempelajari apa yang dikatakan Samanhudi.

Dilansir TribunJatim.com, mereka mempelajari keberadaan uang dalam rumah dinas Wali Kota Blitar selama Agustus 2022 hingga Februari 2021.

Setelah bebas bersyarat, dua tersangka tersebut mengajak tiga tersangka lain, yakni Ali, Okky Suryadi, dan Medy Afriyato.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved