Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Mahasiswa UI yang Tewas Ditabrak Malah Jadi Tersangka, Anggota Komisi III DPR: Polisi di Luar Nalar

Menurut Santoso, langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.

Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Ibunda Hasya mengaku terpukul anaknya ditetapkan sebagai tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM - Keputusan pihak kepolisian menetapkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas dalam kecelakaan sebagai tersangka mendapat kritikan dari anggota Komisi III DPR Santoso.

Diketahui, mahasiswa UI itu bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra, ia meninggal dunia dalam kecelakaan di kawasan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Hasya meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya oleng hingga mengakibatkan dirinya tertabrak mobil Pajero yang dikendarai seorang purnawirawan Polri AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.

Kecelakaan itu terjadi pada 6 Oktober 2022 malam lalu.

Menurut Santoso, langkah polisi menetapkan Hasya sebagai tersangka meski meninggal dunia merupakan tindakan di luar nalar.

"Penetapan korban yang tewas dan dijadikan tersangka adalah tindakan di luar nalar yang dilakukan kepolisian atas peristiwa ini," kata Santoso kepada wartawan, Senin (30/1/2023).

Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Ibunda Hasya mengaku terpukul anaknya ditetapkan sebagai tersangka.
Ibu dari Hasya, Ira, di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023). Ibunda Hasya mengaku terpukul anaknya ditetapkan sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Menurut Santoso, polisi bisa saja menetapkan Hasya sebagai tersangka untuk melindungi pihak penabrak dari tindak pidana.

"Korban tewas sebagai tersangka bisa saja diterapkan dalam rangka menyelamatkan pihak penabrak dari tindak pidana yang menyebabkan tewasnya seseorang," ujarnya.

Ia menilai penetapan tersangka terhadap korban yang telah tewas bisa diyakini sebagai tindakan obstruction of justice.

"Perlakuan yang diperlakukan terhadap korban yang tewas dan dijadikan tersangka diyakini sebagai tindakan obstruction of justice (menjadikan seseorang tidak bersalah dijadikan tersangka)," ucap Santoso.

Santoso menyebut bahwa saat ini obstruction of justice sudah masuk dalam kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP. 

Menurutnya, hal itu sebagai upaya pencegahan kepada penegak hukum agar tidak mempersangkakan orang yang tidak bersalah atau bukan pelaku menjadi pelaku, menjadi tersangka.

"Korban tewas tertabrak kemudian menjadi tersangka menunjukan potret kepolisian kita saat ini yang menerapkan hukum di luar ketentuan hukum," ungkapnya.

Lebih lanjut, Santoso pun meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit agar turun tangan menyelesaikan kasus tersebut.

"Kapolri harus menyelesaikan (kasus) ini untuk tidak terulang lagi dan memberi sanksi kepada oknum anggota Polri yang membelokkan kasus ini menjadi kasus pidana yang nyeleneh di mana orang yang telah meninggal dunia jadi tersangka," ucapnya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved