Disuruh Beli Miras Malah Oplos Sendiri, Minuman Racikan Pemuda Ini Bunuh 2 Temannya
Dua orang pemuda tewas akibat menenggak minuman keras (miras) oplosan di Tasikmalaya.
"Kondisi ketiganya terus membaik," kata Kapolres.
Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, membenarkan, satu dari lima korban miras oplosan berjenis kelamin perempuan yang masih remaja.
"Ada satu korban berjenis kelamin perempuan. Namun ia bukan korban meninggal. Ia bersama dua korban lain mendapat perawatan di Puskesmas Manonjaya," kata Kapolres di Mapolres, Selasa (31/1/23) sore.
Kapolres tak menyebutkan identitas korban perempuan muda tersebut.
Namun diketahui usianya sekitar 17 tahun dan ikut menegak miras maut tersebut.
"Kondisi korban perempuan ini terus membaik dan kemungkinan sudah diperbolehkan pulang," ujar Aszhari.
Tersangka Terancam 20 Tahun
Saat melakukan penyelidikan, anggota Satreskrim menemukan titik terang dari para korban selamat setelah mereka bisa dimintai keterangan dan hasil pemeriksaan mengarah kepada MFM yang berstatus sebagai mahasiswa ini.
"Tersangka MFM mengakui perbuatannya telah meracik miras oplosan tersebut," katanya..
Polisi akhirnya menjerat tersangka pasal 204 ayat (1) dan ayat (2) tentang barang siapa yang menjual, menyerahkan, menawarkan atau membagi-bagikan barang yang diketahui membahayakan nyawa atau kesehatan orang, sifat berbahaya diancam hukuman pidana 20 tahun.
Banyak Mudaratnya
Aszhari Kurniawan mengaku, prihatin dengan kasus meninggalnya dua orang akibat minuman keras (miras) oplosan yang kini sedang ditangani.
Ia pun mengimbau warga menjauhi miras, terlebih miras oplosan.
"Jangan dekati miras. Banyak mudaratnya," kata Aszhari di Mapolres Tasikmalaya Kota, Rabu (1/2/2023).
Kapolres menyebutkan, banyak kasus kejahatan maupun masalah sosial yang berawal dari mengonsumsi miras.
"Apalagi miras oplosan.
Selain menimbulkan kerawanan sosial, ternyata juga bisa membunuh peminumnya," ujar Aszhari.
(TribunJabar.id/Firman Suryaman)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pesta Miras Oplosan di Tasikmalaya Berujung Maut, 2 Pemuda Tewas dan Peracik Terancam 20 Tahun Dibui
| Belum Ada Perda Miras, Fahruddin Maloko: Polisi Tetap Sah Lakukan Penindakan di Ternate |
|
|---|
| Junjung Adat Budaya, Kesultanan Ternate Dukung Penindakan Peredaran Cap Tikus |
|
|---|
| Tekan Peredaran Miras, Kapolda Malut Irjen Pol Waris Agono Sarankan Ini ke Pemkot Ternate |
|
|---|
| Bisnis Miras Ilegal di Ternate Kian Marak, Ini 2 Daerah Pemasok Terbesar |
|
|---|
| Polisi Sita Miras dari KM Graselia dan KM Sabuk di Taliabu, Kantongi Nama Pemilik |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Lagi-Polda-Maluku-Utara-amankan-cap-tikus-di-ternate.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.