Ketiga Kalinya, BPJS Ketenagakerjaan dan Pemda Morotai, Beri Santunan Kepada Ahli Waris Nelayan
Mereka memberikan itu tujuannya agar keluarga penerima santunan jaminan kematian itu bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Mufrid Tawary
TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI- Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan ketiga kalinya memberikan santunan jaminan kematian kepada pihak ahli waris atau keluarga nelayan di Kabupaten Pulau Morotai.
Santunan jaminan kematian itu diberikan karena adanya kerjasama BPJS ketenagakerjaan dengan pemerintah Daerah Kabupaten pulau Morotai melalui Dinas Kelautan dan Perikanan Kab Pulau Morotai, dalam inovasi perlindungan jiwa asuransi nelayan.
Mereka memberikan itu tujuannya agar keluarga penerima santunan jaminan kematian itu bisa digunakan sebagaimana mestinya.
Salah satunya untuk modal sehingga mampu mendongkrak perekonomian penerima.
Pemberian jaminan kematian itu berlangsung di Aula Kantor pemerintah terpadu kabupaten pulau Morotai, pada Kamis (2/2/2023).
Dihadapan kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Halmahera Utara, Merry Taroreh dan beberapa pejabat lainnya Pj Bupati Morotai Muhammad Umar Ali mengatakan
Ini merupakan upaya kerja sama antara pemerintah daerah Morotai dan BPJS ketenagakerjaan dalam inovasi perlindungan jiwa asuransi nelayan.

Sehingga adanya nelayan yang mengalami kecelakaan laut maupun meninggal karena sakit bersama BPJS ketenagakerjaan akan menyerahkan manfaat bagi ahli waris.
"Kita Pemda telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi masyarakat melalui program BPJS ketenagakerjaan ini,"katanya.
Selain nelayan, kata Umar ada juga pemerintah Desa juga demikian.
"Untuk Pemerintah desa juga demikian,"ujarnya.
Dikesempatan itu, kepala kepala BPJS ketenagakerjaan cabang Halmahera Utara, Merry Taroreh menyampaikan, pemberian santunan ini sudah ketiga kalinya.
"Santunan Jaminan khususnya di Morotai itu sudah ketiga kalinya, dan satu kali kita berikan itu dua orang ahli waris, berati sudah enam orang asli waris yang menerima santunan ini,"katanya.
Sehingga harapan kami, agar kerjasama ini terus berlangsung untuk melindungi hak-hak para nelayan dan lainya.
"Yang jelas para penerima manfaat ini juga sangat berharga untuk dilindungi, sehingga besar harapan kami ke Pemda agar kerja sama ini terus berlangsung,"harapnya.
"Karena selama ini kan nelayan yang terlindungi baru 2200, seperti pak bupati sampaikan tadi, dia akan lindungi 3000 nelayan. Berarti akan ada tambahan 800 nelayan lagi, dan itu akan dipilih mana yang betul-betul nelayan,"sambungnya.
Selain itu, dia juga berharap kepada yang menerima santunan agar dipergunakan sebaik mungkin untuk membiayai kebutuhan hidup dan lainnya.
Sementara kedua ahli waris yang menerima santunan jaminan kematian dari BPJS yakini Ariyadi Asu (15) asal Desa Daeo, dan Talha Dugalaha (39) dari Desa Mira.
Keduanya sangat berterimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintah Daerah Kabupaten pulau Morotai atas pemberian santunan tersebut.
Ariyadi Asu (15) asal Desa Daeo, adalah salah satu anak nelayan yang ayahnya meninggal dunia, kini dia menerima santunan jaminan kematian Dari BPJS ketenagakerjaan.

Sementara Talha Dugalaha (39) sama menerima santunan jaminan kematian dari BPJS ketenagakerjaan karena suaminya telah meninggal dunia.
Ariyadi mengatakan, Uang itu ia gunakan untuk biaya pendidikan dan merenovasi kuburan kedua orang tuanya.
Sementara ibu Talha juga menyampaikan, bahwa uang tersebut akan dipergunakan untuk biaya ketiga anaknya yang saat ini sudah duduk di bangku kuliah.
Sisanya Ia akan menggunakan sebagai modal usaha.(*)
UCJ Ketenagakerjaan Maluku Utara Capai 61 Persen, 2 Kabupaten Belum Penuhi Target |
![]() |
---|
Gubernur Malut Sherly Laos Serahkan Armada Tangkap dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan Desa Loleo |
![]() |
---|
Semua Perusahaan di Maluku Utara Diminta Daftarkan Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan |
![]() |
---|
Pemkab Halmahera Timur Sediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk Nelayan |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Kabupaten Pulau Morotai Jumat 18 Juli 2025: 6 Kecamatan Berawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.