Minggu, 26 April 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemprov Malut

Pemprov Maluku Utara Mulai Perampingan OPD, Fokus Efisiensi dan Reformasi Birokrasi

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan gubernur untuk segera melakukan penataan ulang OPD, "kata Kepala Bappeda Maluku Utara Sarmin Adam

Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Munawir Taoeda
STRATEGI: Kantor Gubernur Maluku Utara. Pemprov Maluku Utara mulai melakukan langkah strategis dalam penataan OPD melalui rapat restrukturisasi atau perampingan, Selasa (21/4/2025). 

Ringkasan Berita:1. Pemprov Maluku Utara mulai melakukan langkah strategis dalam penataan OPD melalui rapat restrukturisasi atau perampingan, Selasa (21/4/2025)
2. Kepada Tribunternate.com, Kepala Bappeda Maluku Utara Muhammad Sarmin S. Adam membenarkan rapat tersebut
3. Sarmin: "Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan gubernur untuk segera melakukan penataan ulang OPD"

TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI - Pemprov Maluku Utara mulai melakukan langkah strategis dalam penataan OPD melalui rapat restrukturisasi atau perampingan, Selasa (21/4/2025).

Kepada Tribunternate.com, Kepala Bappeda Maluku Utara Muhammad Sarmin S. Adam membenarkan rapat tersebut.

Dikatakan, langkah ini menjadi awal penting dalam memastikan arah penataan OPD yang lebih efektif, adaptif dan selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah baik saat ini maupun ke depan.

"Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan gubernur untuk segera melakukan penataan ulang OPD, "ujarnya, Sabtu (25/4/2026).

Baca juga: Dukung Langkah Pertamina, Pemprov Maluku Utara Usul Jalur Tol Laut dan Pembangunan SPBE

Lanjtnya, rapat dipimpin langsung Sekprov Maluku Utara Samsuddin A Kadir, melibatkan sejumlah OPD terkait guna memperkaya perspektif dan memperkuat kualitas pengambilan keputusan.

Sementara pemaparan rencana perampingan disampaikan Kabag Analisis Jabatan Biro Organisasi.

Setelah itu, berbagai masukan konstruktif dari peserta rapat di antaranya Sekda, Kepala BPKAD, Kepala Bappeda, Biro Hukum, BKD, serta Tenaga Ahli Gubernur, Dr. Ir. Abjan Sofyan, M.T.

Setiap pandangan yang disampaikan menjadi bagian penting dalam merumuskan kebijakan yang matang, terarah, dan berbasis kebutuhan riil pemerintahan.

Sarmin menegaskan, rencana perampingan OPD tidak bisa dilakukan terburu-buru, tapi membutuhkan kajian akademik yang komprehensif sebagai landasan utama.

Proses ini harus dilihat dari berbagai aspek, mulai dari perencanaan, kelembagaan, keuangan, hingga regulasi agar keputusan yang diambil benar-benar tepat dan berdampak positif bagi tata kelola pemerintahan.

Dari sisi perencanaan, perampingan OPD tidak hanya menyangkut perubahan struktur organisasi.

Retapi juga berdampak pada dokumen perencanaan daerah seperti RPJMD dan Renstra yang telah ditetapkan.

Selain itu, penataan ini juga akan berpengaruh pada pengelolaan SDM ASN, efektivitas penggunaan anggaran serta kebutuhan penyesuaian regulasi di lingkungan pemerintah daerah.

Baca juga: Dukung Langkah Pertamina, Pemprov Maluku Utara Usul Jalur Tol Laut dan Pembangunan SPBE

Namun langkah restrukturisasi ini diharapkan mampu mendorong reformasi birokrasi yang lebih efektif dan efisien, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.

Pemprov Maluku Utara menegaskan bahwa seluruh proses akan dilakukan secara hati-hati dan terukur, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar mampu menjawab tantangan pembangunan daerah ke depan.

Dengan penataan OPD yang tepat, pemerintah optimistis kinerja birokrasi akan semakin optimal dan berdampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved