Halmahera Selatan
Polisi Lidik Mantan dan Anggota DPRD Halmahera Selatan Soal Dugaan Suap PT SMI Senilai Rp 150 Miliar
Polisi mulai lidik mantan dan anggota DPRD Halmahera Selatan, soal dugaan suap PT SMI senilai Rp 150 Miliar.
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Sedangkan masa jabatan Bahrain sebagai Bupati, berakhir pada Jumat 21 Mei 2021.
Alhasil, hutang tersebut terbawa 2023, diwariskan ke pemerintahan Usman Sidik dan Hasan Ali Bassam Kasuba sebesar Rp 118 miliar.
Seharusnya, usulan pinjaman Pemkab Halmahera Selatan ditolak DPRD.
Karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah, nomor 56 tahun 2018 pasal 13 ayat 1.
Di mana, pinjaman menengah merupakan pinjaman lebih dari satu tahun anggaran.
Dengan kewajiban pembayaran pokok dan bunga pinjaman, seluruhnya harus dilunasi.
Dalam kurun waktu yang tidak melebihi masa jabatan, kepala daerah yang bersangkutan.
Sesuai amanat undang-undang, nomor 10 tahun 2016 pasal 201 ayat 7.
Bahwa Gubernur, Bupati dan Wali Kota hasil Pemilu 2015, berakhir masa jabatan pada 2020.
Namun DPRD justru meloloskan pinjaman itu, sehingga kuat dugaan.
Baca juga: DPD PAN Halmahera Selatan Usulkan Usman Sidik Sebagai Bapak Pembangunan
Untuk diketahui, sejumlah oknum mantan dan anggota DPRD, kini menjadi pemimpinan partai di Halmahera Selatan.
Yang diduga kuat terindikasi kasus suap, dalam meloloskan pinjaman PT SMI.
Dan bakal dimintai keterangan dalam waktu dekat, mereka adalah HHI, BHD, AL, AS, MLAL, HS, AHI, NB, IA dan GT. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Polisi-lidik-kasus-suap-mantan-dan-anggota-DPRD-Halmahera-Selatan.jpg)