Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Kunjung Bayar Hutang, Harta Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan Bakal Dieksekusi

Tak Kunjung Bayar Hutang, Harta Benda Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan Bakal Dieksekusi

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Kantor Pengadilan Labuha Halmahera Selatan, di Jl Karet Putih Desa Kampung Makian, Kecamatan Bacan Selatan. Di mana, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Halmahera Selatan, Ali Hasan dilayangkan surat permohonan eksekusi harta benda lantaran tidak membayar sisag hutang, Selasa (7/2/2023). 

TRUBUNTERNATE.COM, BACAN - Harta Ali Hasan, bakal dieksekusi Pengadilan Negeri Labuha Kelas II, Halmahera Selatan.

Hal itu lantara Ali Hasan, yang diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayan Halmahera Selatan.

Tak kunjung membayar sisa hutang sebesar Rp 170 juta lebih, ke Jurike M Nayong selaku pihak yang memberi pinjaman.

Kepada TribunTernate.com, Kuasa hukum Jurike M Nayong, Safri Nyong menjelaskan.

Baca juga: Warga Desa Rabutdaiyo Halmahera Selatan Buat Petisi Penolakan Hasil Seleksi PKD Pemilu 2024

Pengadilan Negeri Labuha Kelas II, telah mengadili Ali Hasan selaku tergugat.

Dalam perkara Wanprestasi pada Desember 2023, dengan nomor putusan 8/Pdt G.S/2022/PN Lbh, yang telah mumpunyai kekuatan hukum tetap.

Bahwa Ali Hasan selaku tergugat, harus mengembalikan sisa hutang piutang, yang dimuat dalam putusan.

"Namun tergugat tidak pernah menjalankan isi putusan tersebut, padahal penggugat sudah berulang kali menghubungi."

"Agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan, tapi tidak pernah ditindaklanjuti, "katanya, Selasa (6/2/2023).

Oleh karena itu, pihaknya sudah resmi melayangkan surat permohonan eksekusi.

Kepada Pengadilan Negeri Labuha Kelas II, dengan nomor surat: 01/SN-P/ADV/I/2023.

Untuk memerintahkan kepada tergugat, agar melakukan eksekusi penyitaan harta jika tidak mau melunasi hutang.

"Harta tetap disita sesuai apa yang saya dalilkan, dalam surat permohonan itu."

"Tergugat tidak memiliki itikad baik dan selalu cari-cari alasan, untuk laksanakan putusan itu, "ujarnya.

Pengacara Muda Halmahera Selatan ini juga menjelaskan, Ali Hasan melakukan pinjaman uang, ke kliennya sejak tahun 2018-2019.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved