Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Warga Desa Rabutdaiyo Halmahera Selatan Buat Petisi Penolakan Hasil Seleksi PKD Pemilu 2024

Warga Rabutdaiyo di Halmahera Selatan membuat sebuah petisi soal penolakan hasil seleksi PKD Pemilu 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
SIKAP: Surat petisi penolakan hasil seleksi PKD di Desa Rabutdaiyo. Di mana, surat ini akan dilayangkan ke Bawaslu Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti, Selasa (7/2/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Warga Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan, membuat petisi penolakan.

Terkait hasil seleksi Panwas Desa atau PKD, yang diselenggaran Panwascam Pulau Makian, Halmahera Selatan.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, Selasa (7/2/2023), penolakan ini buntut dari dugaan.

Penghapusan 2 peserta PKD untuk Pemilu 2024, yang merupakan warga Desa Rabutdaiyo.

Baca juga: Operasi Keselamatan Kie Raha 2023 di Halmahera Selatan Resmi Dimulai, Pengendara Siap Ditertibkan

Di mana, anggota Panwascam Pulau Makian bernama Sofyan Rasid, disebut-sebut menghapus 2 nama tersebut.

Yang diganti dengan Suaib Sata, warga Desa Kyowor kemudian diluluskan dalam seleksi itu.

Surat petisi tertanggal 5 Februari 2023, yang dicap stempel Kepala Desa Rabutdaiyo, Abdurrahman Hi Walanda itu menyebutkan.

"Kami warga Desa Rabutdaiyo, Kecamatan Pulau Makian, Halmahera Selatan."

"Dengan ini menyatakan menolak, terpilihnya Suaib Sata sebaga Panwas Desa Rabutdaiyo, "tegasnya.

Adpaun alasan warga Desa Rabutdaiyo menolak menolak hasil seleksi PKD tersebut adalah sebagau berikut.

1. Adanya calon PKD yang berasasl/berdomisili Desa Rabutdaiyo kemudian digugurkan salah satu oknum Panwascam dengan alasan tidak jelas.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dinkes Halmahera Selatan Beli 17 Speedboat, Nilainya Rp 90 Miliar

2. Bersangkutan yang ditunjuk terpilih, merupakan warga yang tidak berdomisili di Desa Rabutdaiyo.

"Dengan dasar ini, kami warga Desa Rabutdaiyo melihat adanya pelanggaran Juknis yang berlaku dalam perekrutan PKD, “ujar warga dalam surat peitisi tersebut.

Informasinya, surat petisi penolakan hasil seleksi PKD di Desa Rabutdaiyo, dalam waktu dekat dimasukkan ke Bawaslu Halmahera Selatan untuk ditindaklanjuti. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved