Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pembangunan Jalan di Pulau Obi Halmahera Selatan Terhalang Dokumen Amdal

Pembangunan jalan Pulau Obi terhalang dokumen Amdal, Bupati Halmahera Selatan sebut Pemprov Maluku Utara belum sampaikan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PERENCANAAN: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Di mana, dia menjelaskan pembangunan ruas jalan Pulau Obi yang dokumen amdalnya belum diterbitkan Pemprov Maluku Utara, Rabu (8/2/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik menyebut.

Pembangunan jalan lingkar Pulau Obi, Halmahera Selatan terhalang dokumen Amdal.

Psalnya, Pemprov Maluku Utara belum menernitkan dokumen tersebut, untuk disampaikan ke pemerintah pusat.

Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama Direktorat regional III Bappenas, BPJN Maluku Utara dan Pemkab Halmahera Selatan.

Baca juga: Usman Sidik Tolak Berdirinya Indomaret dan Alfamidi: Matikan Usaha Kecil di Halmahera Selatan

"Sesuai hasil meeting via zoom bersama Bappenas, BPJN, itu membahas tentang."

"Dokumen izin Amdal pembangunan jalan Pulau Obi, tapi dokumen itu belum terbit, "katanya, Rabu (8/2/2023).

Oleh karena itu, ia mendesak Pemprov Maluku Utara harus pro aktif, mengawal dan mempercepat dokumen tersebut.

Sebab, pembangunan jalan Pulau Obi tepatanya Desa Jikodolong-Soligi-Wayaloar sangat penting.

Untuk meningkatkan aksesibilitas transportasi darat, perdagangan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan.

Terhadap masyarakat di Kecamatan Obi dan Kecamatan Obi Selatan, dalam rangka mendukung.

Kelancaran kegiatan pertambangan dan pengembangan industri hilirisasi, di Kawasan Industri Pulau Obi (KIO) Halmahera Selatan.

"Kita akan berkolaborasi dengan Pemprov, untuk menyusun dokumen Amdal."

"Dan mengurus Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) di KLHK. Karena sebagian jalan."

"Di Jikodolong-Soligi-Wayaloar melewati kawasan Hutan Produksi (HP) atau Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), "ujarnya.

Menurutnya, berdasarkan DED dan EE (RAB) disusun oleh BPJN Maluku Utara, dengan total panjang ruas jalan 61,4 kilometer.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved