Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pembangunan Jalan di Pulau Obi Halmahera Selatan Terhalang Dokumen Amdal

Pembangunan jalan Pulau Obi terhalang dokumen Amdal, Bupati Halmahera Selatan sebut Pemprov Maluku Utara belum sampaikan.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PERENCANAAN: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik. Di mana, dia menjelaskan pembangunan ruas jalan Pulau Obi yang dokumen amdalnya belum diterbitkan Pemprov Maluku Utara, Rabu (8/2/2023) 

Serta mengalokasikan anggaran, untuk membayar ganti rugi tanaman pertanian/perkebunan.

Jika diminta oleh masyarakat (pemilik kebun/petani), yang terdampak pada saat pembangunan ruas jakan tersebut.

"Kita diminta sosialisasi pembangunan jalan ke warga sekitar, kita juga dibebankan membayar ganti rugi."

"Kebun warga yang masuk, dalam ruas jalan yang akan dibangun, "ucapnya.

Usman juga menambahkan, ruas jalan Laiwui, Jikotamo, Anggai di Kecamatan Obi Halmahera Selatan yang berstatus jalan Provinsi Maluku Utara.

Baca juga: Tingkatkan Layanan Kesehatan, Dinkes Halmahera Selatan Beli 17 Speedboat, Nilainya Rp 90 Miliar

Saat ini sudah disetujui BPJN Maluku Utara untuk dibangun melalui dana Inpres, ruas jalan ini akan terhubung dengan ruas jalan Jikodolong, Soligi dan Wayaloar di Obi Selatan.

"Ruas jalan ini sudah ada existingnya yang menghubungkan 8 desa yakni, Desa Baru, Ake Gula, Laiwui, Buton, Jikotamo, Sambiki, Anggai-Air Mangga. Ruas jalan Laiwui-Jikotamo-Anggai berada pada kawasan APL."

"Sehingga menurut kami, tidak perlu dibuat Amdal dan mendapat IPPKH dari KLHK yang akan diintervensi BPJN Malut melalui dana Inpres, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved