Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Perawat yang Gunting Jari Bayi Akhirnya Ditahan, Pihak Korban: Khawatir Tersangka Kabur

Seorang perawat berinisial DN tak sengaja menggunting jari bayi hingga putus. DN adalah perawat di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan.

Editor: Ifa Nabila
freepik.com/user18526052
Ilustrasi bayi. Seorang perawat berinisial DN tak sengaja menggunting jari bayi hingga putus. DN adalah perawat di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang perawat berinisial DN tak sengaja menggunting jari bayi hingga putus.

DN adalah perawat di RS Muhammadiyah Palembang, Sumatera Selatan.

Kabar terbaru, DN akhirnya ditahan oleh Polrestabes Palembang.

Baca juga: Mayat Bayi Dibuang Begitu Saja di Pemakaman, Terbungkus Sarung dengan Tali Pusar

Kuasa hukum korban, Titis Rachmawati, angkat bicara.

Diketahui, penahanan ini dilakukan setelah penyidik Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polrsetabes Palembang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka.

Karena dianggap telah lalai hingga menyebabkan jari bayi berusia 8 bulan putus polisi pun akhirnya melakukan penahanan.

"Kami kuasa hukum korban menyerahkan semua proses hukum kepada penyidik," ujarnya, Kamis (9/2/2023).

Apalagi, kata Titis, karena memang pasal 360 dengan ancaman pasal 5 tahun yang memang layak dilakukan penahanan.

"Selain itu mungkin penyidik beranggapan adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri," jelas dia saat dikonfirmasi.

Ia mengatakan, bisa jadi adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan merusak atau menghilangkan barang bukti.

"Mungkin salah satu alasan penahanan terkait adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka akan mengulangi tindak pidana," ungkapnya.

Sementara terkait pihak tersangka yang mengajak korban untuk berdamai terkait insiden yang terjadi, Titis mengatakan bahwa hingga saat ini hal itu belum kesepakatan.

"Sampai sekarang belum ada kesepakatan antara pihak oknum perawat yang saat ini telah ditahan dengan keluarga korban," terang dia.

DN Ditahan Polrestabes Palembang

Polrestabes Palembang resmi menahan DN oknum perawat RS Muhammadiyah yang tergunting jari bayi, Kamis (9/2/2023).

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved