Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Remaja 18 Tahun di Bali Cekik Pacarnya yang Hamil hingga Tewas: Kalap karena Didesak untuk Menikahi

Sejauh ini, motif kasus pembunuhan tersebut adalah pelaku kesal karena korban berulang kali meminta dinikahi.

Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. 

Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.

Pengakuan tersangka

J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.

Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.

DS sudah berulang kali meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.

"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.

 J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Pacar yang Hamil di Denpasar, Kesal Korban Cerewet Minta Dinikahi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved