Remaja 18 Tahun di Bali Cekik Pacarnya yang Hamil hingga Tewas: Kalap karena Didesak untuk Menikahi
Sejauh ini, motif kasus pembunuhan tersebut adalah pelaku kesal karena korban berulang kali meminta dinikahi.
Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.
“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.
Pengakuan tersangka
J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.
Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.
DS sudah berulang kali meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.
"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.
J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.
“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Pacar yang Hamil di Denpasar, Kesal Korban Cerewet Minta Dinikahi
BERITA FOTO Hasil Seri Dramatis Malut United vs Bali United di Pekan Kedua Super League |
![]() |
---|
6 Fakta Menarik Laga Malut United vs Bali United di Stadion Gelora Kie Raha Ternate |
![]() |
---|
Kapten Malut United Safrudin Tahar Cedera Kala Bentrok Bali United, Terancam Absen Lawan Persija |
![]() |
---|
Klasemen Sementara Super League Usai Bali United Tahan Imbang Malut United 3-3 di Kie Raha |
![]() |
---|
Pelatih Bali United Johnny Janse: Kita Kuasai Laga Tapi Counter Attack Malut United Luar Biasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.