Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Remaja 18 Tahun di Bali Cekik Pacarnya yang Hamil hingga Tewas: Kalap karena Didesak untuk Menikahi

Sejauh ini, motif kasus pembunuhan tersebut adalah pelaku kesal karena korban berulang kali meminta dinikahi.

Honey/Tribun Bali
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang remaja berusia 18 tahun di Denpasar, Bali tega menghabisi nyawa pacarnya sendiri yang tengah hamil.

Diketahui, pelaku berinisial J (18), sementara korban berinisial DS (16).

J membunuh DS dengan cara mencekiknya hingga tewas.

Ia pun telah diringkus pihak kepolisian setelah jenazah DS ditemukan di dalam gudang rumahnya.

Sejauh ini, motif kasus adalah pelaku kesal karena korban berulang kali meminta dinikahi.

Berikut fakta-fakta kasus remaja bunuh pacar di Denpasar dihimpun dari Tribun-Bali.com, Kamis (9/2/2023):

Awal kasus

Kasus ini bermula saat jasad korban ditemukan pada Selasa, 7 Februari 2023 lalu.

Lokasinya berada di rumah kontrakan pelaku di Jalan Gunung Batur, Gang Carik, Pemecutan, Denpasar Barat, Bali.

Saat ditemukan, korban dalam kondisi terduduk dan bagian kepala menyandar di pintu kontrakan.

Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media.
Kapolresta Denpasar, Kombespol Bambang Yugo Pamungkas, didampingi Kapolsek Denpasar Barat, Kompol Kompol IGA Made Ari Herawan, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menggelar rilis mengungkap kasus pembunuhan tersebut. Dalam rilis yang digelar Rabu, 8 Februari 2023 di Polsek Denpasar Barat, pelaku asal Karangasem tersebut dihadirkan di hadapan media. (Honey/Tribun Bali)

Baca juga: Jumlah Korban Tewas Gempa Bumi di Turki dan Suriah Terus Bertambah: Kini Tembus 15.000 Jiwa

Baca juga: Sebut Istrinya Buka Aib di Ranjang, Ferry Irawan Gugat Cerai Venna Melinda, Kuasa Hukum: Keterlaluan 
Jasad DS pertama kali ditemukan oleh kakak pelaku berinisial AS.

AS kemudian menelpon keluarganya guna memberitahu ada sosok perempuan yang tak sadarkan diri di rumah.

Belakangan baru diketahui ia adalah DS karena wajahnya tertutup oleh rambutnya.

J mengakui perbuatannya telah membunuh pacarnya itu ke keluarganya.

Pelaku lantas dilaporkan ke polisi hingga berhasil diamankan.

Polresta Denpasar yang tiba lalu melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad DS untuk diautopsi.

Baca juga: Pencurian Rel Kereta Api oleh Oknum Polisi-TNI: Diduga Libatkan Anak di Bawah Umur, Terancam Dipecat

Baca juga: H+3 Gempa Bumi Turki dan Suriah: Lebih dari 12.000 Korban Jiwa, Cuaca Dingin Ekstrem Terus Berlanjut

Baca juga: Duka Gempa Bumi Turki dan Suriah: Ayah Pegang Tangan Putrinya yang Meninggal Tertimpa Reruntuhan

Korban tewas dicekik

Kapolresta Denpasar Kombes Pol, Bambang Yugo Pamungkas membeberkan detik-detik saat pelaku membunuh korban.

Semua bermula saat korban mendatangi rumah kontrakan pelaku pada Selasa 7 Februari 2023 sekira pukul 13.00 Wita.

DS rupanya hendak meminta pertanggungjawaban pelaku karena telah dihamili dengan usia kandungan 3 bulan.

"Karena korban sudah berbadan dua, ia pun meminta untuk dinikahi pelaku. Kemudian pelaku merasa kesal dan marah, hingga menyuruh korban untuk pulang,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan penjelasannya, saat hendak pulang, dari arah belakang pelaku menjerat leher korban dengan selendang.

DS yang terancam kemudian melakukan perlawan kepada pelaku dan berhasil menjatuhkan selendang ke lantai.

Pelaku tidak tinggal diam dan kembali mencekik leher pacarnya yang masih SMK itu dengan tangannya.

Akibatnya korban lemas, tak sadarkan diri, dan tersungkur di lantai rumah.

Tidak sampai di situ, pelaku kembali mencekik korban dengan selendang hingga tewas.

Pelaku selanjutnya menyembunyikan jasad pacarnya di gudang.

Ia menyeret korban dengan memegang ketiak korban dan meletakkannya di pintu dengan posisi duduk dan rambut korban yang menutupi wajah.

Dan seolah tak terjadi apa-apa, J pun pergi meninggalkan rumah untuk membantu berjualan nasi di warung ibunya.

Barulah pada sore hari jasad korban ditemukan kakak pelaku.

Atas perbuatannya, J sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.

Yakni pasal 80 Ayat 3 Jo Pasal 76 huruf c UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU no 23 Tahun 2022 Tentang perlindungan anak dan pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.

“Kita berikan hukuman dan pasal-pasal yang maksimal kepada pelaku,” tegas Bambang.

Pengakuan tersangka

J di hadapan polisi dan rekan media mengakui telah membunuh pacarnya itu.

Adapun motif tersangka karena kesal kepada korban.

DS sudah berulang kali meminta dinikahi karena sudah mengandung bayi mereka.

"Sudah 3 kali meminta dinikahi,” ungkap tersangka.

 J juga mengaku belum siap menikahi korban karena masih keterbatasan biaya.

“Saya masih mau ngumpulin uang sendiri, tidak mau membebani orang tua,” tandas tersangka.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Fakta-fakta Remaja 18 Tahun Bunuh Pacar yang Hamil di Denpasar, Kesal Korban Cerewet Minta Dinikahi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved