Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Selain Dicopot dari Jabatan, Bupati Halmahera Selatan Perintah Inspektorat Proses Hukum Kades Kokotu

Selain dicopot dari jabatan, Bupati Halmahera Selatan perintah Inspektorat proses kukum Kades Kokotu

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
KETEGASAN: Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik ketika bersalaman dengan salah satu Kades dalam Rakor, Rabu (15/2/2023). Di mana ia memerintahkan Inspektorat untuk proses hukum Kades Kokotu. 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Bupati Halmahera Selatan, Usman Sidik mencopot Kades Kokotu, Susi Idris.

Selain dicopot, Bupati juga perintahkan Inspektorat Halmahera Selatan, untuk diproses hukum.

Sikap itu diambil Bupati karena Susi Idris, dinilai tidak kooperatif dengan panggilan Inspektorat.

Untuk kembalikan kerugian keungan negara senilai Rp 800 juta, atas temuan audit yang dilakukan.

Baca juga: Puluhan Kades Absen Kala Rakor Bersama Bupati Halmahera Selatan

"Saya sudah perintahkan Inspektorat, untuk proses hukum yang bersangkutan."

"Karena benar-benar tidak kooperatif, dan hari ini kita copot, "ujarnya, Rabu (15/2/2023).

Di matanya, Susi Idris dinilai menipu Pemkab Halmahera Selatan.

Saat proses pekerjaan tanggap darurat, pada bencana alam beberapa waktu lalu.

Di mana saat itu, anggaran kas daerah Pemkab Halmahera Selatan tidak ada.

Pemkab lalu mericis Perkada, untuk revisi RKPDS setiap desa yang kena benacana alam.

Dan para Kades, yang desanya terkena dampak tersebut, termasuk Desa Kokotu.

Diundang untuk revisi RKPDS, agar dicairkan angaaran untuk menangni musibah.

"Namun dia ( Susi Idris ) ini tidak bikin, padaahl anggarannya sudah cair. Sampi sekarang di belum bikin juga."

"Kita turunkan tim untuk periksa, tapi tidak ada. Kan kurang ajar sekali itu, "sesalnya.

Selain Desa Kokotu, Usman Sidik juga menyebut, ada 2 desa lain yang juga di proses hukum.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved