Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Terungkap Motif Ibu Bakar Bayi di Atas Tungku, Sakit Hati Suami Tuduh Bayi Hasil Selingkuhan

IS membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara dibakar di atas tungku hingga jasad korban mengalami luka bakar 70 persen di Madiun.

Editor: Ifa Nabila
PIXELS
Ilustrasi bayi lahir. IS membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara dibakar di atas tungku hingga jasad korban mengalami luka bakar 70 persen di Madiun. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terungkap motif kasus ibu bakar bayi di Madiun, Jawa Timur.

Pelaku adalah wanita berinisial IS (36) yang kini sudah ditetapkan menjadi tersangka.

IS membunuh bayi yang baru dilahirkan dengan cara dibakar di atas tungku hingga jasad korban mengalami luka bakar 70 persen.

Baca juga: Reka Adegan Ayah Bunuh Bayi gegara Mobile Legend, Korban Dianiaya Lalu Ditinggal Makan

Kasatreskrim Polres Kabupaten Madiun, AKP Danang Eko Abrianto, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Senin (6/2/2023) di rumah tersangka.

Namun penetapan tersangka baru dapat dilakukan karena IS sempat dirawat secara intensif di RSUD Dolopo, Madiun.

"Kondisi kesehatan yang bersangkutan stabil. Tim Dokpol sudah menjemput dan membawanya ke Unit Satreskrim Polres Kabupaten Madiun," ungkapnya, Selasa (14/2/2023), dikutip dari TribunJatim.com.

Proses pemeriksaan awal terhadap pelaku telah dilakukan dan terungkap bayi dilahirkan empat hari sebelum kejadian atau Kamis (2/2/2023).

"Setelah lahir, bayi berjenis kelamin laki laki tersebut hanya digeletakkan di atas lantai, berselimutkan kain, tanpa penanganan medis," bebernya.

IS melahirkan seorang diri tanpa bantuan perawat maupun tetangga.

Saat melihat bayi yang dilahirkan, IS mengaku teringat perkataan suaminya yang sempat menuduh bayi yang dikandung hasil perselingkuhan.

"Kemudian bayi itu dengan tega dibakar oleh pelaku diatas tungku dapur pada Senin (6/2/2023)," lanjutnya.

Atas perbuatannya, IS terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal berlapis, UU Perlindungan Anak dan Pasal 44 Ayat 3 UU RI Nomor 23 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Serta pasal 341 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Motif Pembunuhan

Proses pemeriksaan awal terhadap pelaku telah dilakukan Polres Madiun untuk mengetahui motif pembunuhan.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved