Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

Bawaslu Halmahera Selatan Tak Temukan Pelanggaran dalam Seleksi PKD di Pulau Makian

Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamil menyebut tidak ada pelanggaran dalam seleksi Panwas Desa atau PKD untuk Pemilu 2024.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamil 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Ketua Bawaslu Halmahera Selatan, Asman Jamil menyebut tidak ada pelanggaran dalam seleksi Panwas Desa atau PKD untuk Pemilu 2024.

Di Desa Rabutdaiyo Kecamatan Pulau Makian, yang baru-baru ini dipolemikkan warga setempat lantaran ada dugaan sarat titipan pada seleksi tersebut.

“Kita sudah evaluasi tiga anggota Panwascam Pulau Makian, dan keterangan mereka sudah sesuai prosedur. Kemudian tidak ada pelanggaran karena sudah sesuai Juknis, “katanya kepada TribunTernate.com, Minggu (19/2/2023).

Menurut dia, dalam Juknis seleksi PKD untuk Pemilu 2024, menerangkan bahwa peserta yang mendaftar harus berdomisili di Kecamatan setempat, bukan desa.

Maka hasil seleksi PKD di Desa Rabutdaiyo yang dipolemikkan itu, tidak bermasalah atau melanggar Juknis.

“Jadi yang dilihat itu domisili KTP Kecamatan, bukan di desa. Sehingga sesuai prosedur tidak melanggar. Karena yang diluluskan itu domisilinya memang di Kecamatan Pulau Makian, “jelasnya.

Baca juga: Optimis Halmahera Selatan akan Lebih Maju di Maluku Utara, Usman: Pembangunan Tanpa Hutang

Oleh karena itu, Asman menegaskan tidak ada lagi perubahan pada hasil seleksi PKD di Desa Rabutdaiyo Halmahera Selatan.

Dan petisi penolakan hasil seleksi PKD yang dilayangkan warga setempat, sudah tidak akan ditindaklanjuti.

“Petisi penolakan itu sudah kami evaluasi, dan sesuai keterangan tiga anggota Panwascam, itu tidak ada masalah, “tukasnya.

Diketahui, warga Desa Rabutdaiyo Halmahera Selatan menolak hasil seleksi PKD untuk Pemilu 2024, yang diselenggarakan tiga anggota Panwascan Pulau Makian.

Hal tersebut, karena muncul dugaan penghapusan dua nama peserta seleksi PKD yang tak lain warga asli Desa Rabutdaiyo, kemudian digantikan dengan salah seorang warga Desa Kyowor dan diluluskan dalam seleksi tersebut. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved