Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemilu 2024

3 Parpol Gugat Hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara ke MK, KPU Tunggu Arahan Pusat

PAN, NasDem dan PKB gugat hasil Pileg Halmahera Selatan Maluku Utara tahun 2024 ke Mahkamah Kontitusi

|
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
PEMILU: Gambar Parpol peserta Pemilu 2024. Tiga Parpol gugat hasil Pileg di Halmahera Selatan, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN - Tiga partai politik (Parpol) dikabarkan melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Halmahera Selatan, Maluku Utara ke Mahkama Konstitusi (MK).

Ketiga Parpol itu adalah Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Nasional Demokrat (NasDem) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Gugatan ini imbas dari dugaan praktek kecurangan, berupa penggelambungan suara.

Yang dilakukan penyelenggara Pemilu tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten pada Pileg 14 Februari 2024.

Baca juga: Prioritaskan Program RPL Guru, Pemkab Halmahera Selatan Maluku Utara MoU dengan UM Surabaya

Untuk PAN dan NasDem, diketahui menggugat hasil Pileg di daerah pemilihan (Dapil) Halmahera Selatan III Gane-Joronga.

Sedangkan PKB, gugatan yang dilayangkan bersifat perorangan.

Di mana Caleg nomor urut 6, Billy Theodorus menggugat hasil Pileg Dapil V Bacan-Mandioli.

Kepada TribunTernate.com, Ketua KPU Halmahera Selatan, M Agus Umar mengaku sudah mendapat kabar gugatan.

Menurut dia, pihaknya sudah diundang KPU Maluku Utara untuk membahas perihal gugatan tiga Parpol itu.

"Kami sudah dapat undangan Rakor (Rapat Koordinasi) dengan KPU Provinsi untuk bahad itu, "ujarnya, Rabu (27/3/2024).

Agus menegaskan, pihaknya siap menghadapi segala upaya hukum yang dilakukan Parpol peserta Pemilu 2024.

Baca juga: Rapelan Gaji PPPK Halmahera Selatan Hasil Seleksi 2023, Tergantung TMT SK

Namun untuk teknis menghadapi gugatan PHPU tersebut, dia beralasan masih menunggu arahan KPU RI.

"Karena Pemilu ini kan penanggungjawabnya KPU RI. Kami di kabupaten/kota pelaksana teknis."

"Tapi kami bisa (beri kesaksian di MK) jika perkembangan ke depan bagaimana, "pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved