Halmahera Selatan
Pelaku Pembakaran Kantor Desa dan Pengerusakan Fasilitas Umum di Halmahera Selatan Bebas
12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengerusakan fasilitas umum di Halmahera Selatan akhirnya dibebaskan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
BIJAKSANA: Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan saat memberikan keterangan, Senin (20/2/2023). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, para pelaku pengrusakan fasilitas umum dan Kantor Desa sudah dibebaskan.
"Dengan mengajukan ke Bupati, sebagai pejabat tata usaha negara."
"Untuk bisa mengambil langkah hukum baru, di luar dari putusan tim sengketa kemarin."
"Dan itu adalah langkah yang paling bijaksana, dan sesuai koridor hukum, "tandasnya.
Baca juga: 19 Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Ditangkap, Buntut Protes Putusan Pilkades Halmahera Selatan
Sekadar diketahui, gegara hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan kemarin.
Sejumlah warga Desa Silang nekat bakar Kantor Desa, begitu juga dengan warga Desa Geti.
Sementara Desa Belang-Belang, warga merusaki fasilitas pemerintah desa. Alhasil, 12 warga ditetapkan tersangkan. (*)
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
| 2 Tersangka Tambang Emas Ilegal di Obi Belum Ditahan, Kapolres Halmahera Selatan Bilang Begini |
|
|---|
| Jam Operasional Kafe Karaoke hingga Pesta Ronggeng di Halmahera Selatan Dibatasi, Ini Tujuannya |
|
|---|
| Fasilitas PDAM Halmahera Selatan Diterjang Banjir, Layanan Air Bersih Terganggu di Sejumlah Titik |
|
|---|
| Polres Halmahera Selatan Serahkan 2 Tersangka Korupsi Dana Desa ke Jaksa, Kerugian Negara Rp546 juta |
|
|---|
| Berikut Ini Daftar Nama Kapolres Halmahera Selatan dari Masa ke Masa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pelaku-pengrusakan-fasilitas-umum-di-Halmahera-Selatan-bebas.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.