Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Selatan

Pelaku Pembakaran Kantor Desa dan Pengerusakan Fasilitas Umum di Halmahera Selatan Bebas

12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengerusakan fasilitas umum di Halmahera Selatan akhirnya dibebaskan

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
BIJAKSANA: Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan saat memberikan keterangan, Senin (20/2/2023). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, para pelaku pengrusakan fasilitas umum dan Kantor Desa sudah dibebaskan. 

"Dengan mengajukan ke Bupati, sebagai pejabat tata usaha negara."

"Untuk bisa mengambil langkah hukum baru, di luar dari putusan tim sengketa kemarin."

"Dan itu adalah langkah yang paling bijaksana, dan sesuai koridor hukum, "tandasnya.

Baca juga: 19 Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Ditangkap, Buntut Protes Putusan Pilkades Halmahera Selatan

Sekadar diketahui, gegara hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan kemarin.

Sejumlah warga Desa Silang nekat bakar Kantor Desa, begitu juga dengan warga Desa Geti.

Sementara Desa Belang-Belang, warga merusaki fasilitas pemerintah desa. Alhasil, 12 warga ditetapkan tersangkan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved