Halmahera Selatan
Pelaku Pembakaran Kantor Desa dan Pengerusakan Fasilitas Umum di Halmahera Selatan Bebas
12 pelaku pembakaran Kantor Desa dan pengerusakan fasilitas umum di Halmahera Selatan akhirnya dibebaskan
Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Nurhidayat Hi Gani
BIJAKSANA: Kepala Bagian Hukum Setda Halmahera Selatan, Rusdi Hasan saat memberikan keterangan, Senin (20/2/2023). Di mana pada kesempatan itu ia mengatakan, para pelaku pengrusakan fasilitas umum dan Kantor Desa sudah dibebaskan.
"Dengan mengajukan ke Bupati, sebagai pejabat tata usaha negara."
"Untuk bisa mengambil langkah hukum baru, di luar dari putusan tim sengketa kemarin."
"Dan itu adalah langkah yang paling bijaksana, dan sesuai koridor hukum, "tandasnya.
Baca juga: 19 Pelaku Pengrusakan Fasilitas Umum Ditangkap, Buntut Protes Putusan Pilkades Halmahera Selatan
Sekadar diketahui, gegara hasil putusan sengketa Pilkades Halmahera Selatan kemarin.
Sejumlah warga Desa Silang nekat bakar Kantor Desa, begitu juga dengan warga Desa Geti.
Sementara Desa Belang-Belang, warga merusaki fasilitas pemerintah desa. Alhasil, 12 warga ditetapkan tersangkan. (*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Halmahera Selatan
Budiman Sudjatmiko Dijadwalkan Hadiri Pelantikan Pengurus APDESI Halmahera Selatan |
![]() |
---|
Kejari Halmahera Selatan Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Puskesmas |
![]() |
---|
Pandangan Tabrani Mutalib Soal 14 Pimpinan OPD di Halmahera Selatan Berstatus Plt |
![]() |
---|
DBH Rp109 Miliar Dipangkas, Akademisi Saran Bupati Halmahera Selatan Efisiensi Kegiatan OPD |
![]() |
---|
Operasi Gabungan, Samsat Halmahera Selatan Dapat Rp 84 Juta Lebih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.