Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

HASIL Sidang Etik Richard Eliezer: Bisa Kembali Jadi Polisi, Tetap Kena Sanksi Demosi

Meski masih boleh bertahan di Polri, Richard disanksi demosi selama 1 tahun.

Editor: Ifa Nabila
YouTube Tribunnews.com
Richard Eliezer (Bharada E) saat menjalani sidang etik di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023). Komisioner Kompolnas Poengky Indarti memastikan Richard Eliezer alias Bharada E akan aman jika kembali ke Brimob, keyakinan itu disampaikan Komisioner kOmpolnas Poengky lantaran ia meyakini satuan Brimob Polri memiliki solidaritas yang tinggi terhadap sesama anggota. 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak hasil sidang etik Richard Eliezer Pudihang Lumio alias Bharada E.

Polri memutuskan untuk tidak memecat Richard dari institusinya.

Meski masih boleh bertahan di Polri, Richard disanksi demosi selama 1 tahun.

Baca juga: Richard Eliezer Bakal Tak Kena Pecat dari Polri, Bharada E Bisa Kembali Jadi Polisi

Keputusan itu berdasarkan hasil sidang etik yang digelar Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023).

"Sesusai pasal 12 ayat 1 PP Nomor 1 2003 maka komisi, selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk berada di dinas Polri," kata kata Karo Penmas Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Rabu.

Diketahui, sidang etik Bharada E dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tadi pagi. Sidang etik Bharada E diketuai oleh Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Sakeus Ginting.

Dalam perkara pembunuhan Brigadir J, Bharada E telah divonis satu tahun enam bulan penjara atas kasus itu.

Vonis itu jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

Sebab, jaksa sebelumnya menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.

Salah satu yang meringankan vonis adalah status Bharada E sebagai justice collaborator.

Dalam kasus itu, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.

Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Terdakwa lainnya juga sudah divonis.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.

(Kompascom/Rahel Narda Chaterine)

Artikel ini telah tayang di Kompascom dengan judul "Hasil Sidang Etik, Richard Eliezer Dipertahankan Polri"

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved