Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Tewasnya Brigadir J

Richard Eliezer Bakal Tak Kena Pecat dari Polri, Bharada E Bisa Kembali Jadi Polisi

Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, kemungkinan besar tidak akan kena pecat.

Editor: Ifa Nabila
Tribunnews/Jeprima
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E bersiap menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Sidang hari ini mendengarkan pembacaan vonis yang disampaikan oleh Majelis Hakim. 

TRIBUNTERNATE.COM - Terdakwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Richard Eliezer alias Bharada E, kemungkinan besar tidak akan kena pecat.

Maka dari itu, Richard bisa kembali bekerja sebagai polisi.

Diketahui, Majelis Hakim menjatuhkan vonis pidana pada Richard selama 1 tahun 6 bulan.

Baca juga: Pengamat Sebut Richard Eliezer Layak Diberhentikan dengan Tidak Hormat dari Polri

Jika mengacu pada Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 17 Tahun 2011 yang direvisi menjadi Perkap Nomor 7 Tahun 2022, sanksi berat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dapat diberlakukan pada personel Polri yang mendapatkan hukuman pidana tahanan 5 tahun dan divonis 3 tahun yang sudah berketetapan hukum (inkrah).

Penasihat Ahli Kapolri Irjen Purnawirawan Aryanto Sutadi mengatakan bahwa Richard berpeluang besar kembali bergabung ke Korps Bhayangkara.

Karena vonis yang dijatuhkan padanya hanya 1 tahun 6 bulan penjara, putusan yang ia anggap kategori cukup ringan.

"Kalau menurut saya ya, sangat besar sekali peluangnya bisa kembali. Hukumannya kan cuma 1 tahun 6 bulan, berarti dia tidak termasuk kategori yang paling berat," kata Aryanto, dalam tayangan Kompas TV, Senin (20/2/2023).

Ia pun menilai Richard Eliezer tidak akan terkena PTDH dalam sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang akan digelar dalam waktu dekat.

"Tidak kena PTDH," jelas Aryanto.

Aryanto kemudian menjelaskan bahwa jika dilihat dari kode etik, maka penjatuhan PTDH dilakukan pada polisi yang 'sudah tidak layak untuk dipertahankan di institusi tersebut'.

"Sekarang kalau kita berpikir pada aturan, kode etik, kode etik itu menjatuhkan PTDH itu kepada polisi yang memang sudah tidak pantas untuk dipertahankan di lingkungan kepolisian," tegas Aryanto.

Penasihat Hukum terdakwa Richard Eliezer, Ronny Talapessy sebelumnya mengatakan kliennya berharap dapat kembali berdinas di Korps Brimob Polri, setelah selesai menjalani masa hukumannya di penjara.

Untuk diketahui, Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan atau vonis paling ringan terhadap Richard dibandingkan dengan 4 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 15 Februari lalu, Richard divonis pidana 1 tahun 6 bulan penjara.

"Adalah harapan dari Richard Eliezer untuk kembali berdinas menjadi Brimob," kata Ronny, dalam tayangan Kompas TV.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved