Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Instruktur Senam Bunuh Suami tapi Bikin Rekayasa, Pura-pura Temukan Korban Tewas Terpeleset

Pembunuhan itu terjadi di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Editor: Ifa Nabila
indianexpress.com
Ilustrasi jenazah. Pembunuhan itu terjadi di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang instruktur senam bernama Anis Puji Lestari (35) nekat membunuh suaminya, Romdan (42).

Pembunuhan itu terjadi di Desa Sigaran, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Pelaku sempat membuat rekayasa bahwa suaminya tewas akibat terpeleset.

Baca juga: Kesal Gadis Penjaga Warung Idamannya Digoda dan Dicolek, Pria Ini Nekat Bunuh Remaja

Anis tega membunuh suaminya menggunakan palu saat korban sedang tidur di rumah mereka, Sabtu (18/2/2023).

Pelaku mengaku nekat membunuh suaminya lantaran motif ekonomi.

Namun polisi belum menjelaskan detail mengenai penyebab pembunuhan. Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wijaputera mengatakan, Anis telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan suaminya sendiri.

"Pelaku sudah mengakui perbuatannya, penetapan tersangka juga didasarkan pada keterangan sejumlah saksi," ujarnya, Rabu (22/2/2023).

Sempat pura-pura temukan korban terpeleset Pelaku sempat berpura-pura menemukan korban dan mengaku korban meninggal lantaran terpeleset.

Polisi melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan tersebut di tempat kejadian di Desa Sirigan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Rabu (22/2/2023).

Kapolres menjelaskan, ada 19 adegan yang diperankan oleh pelaku. Diketahui pula bahwa Anis membunuh sang suami dengan palu saat korban tidur.

"Di adegan ke-7 pelaku mengayunkan palu ke kepala korban saat korban tidur miring sebanyak empat kali yang membuat korban mengalami pendarahan pada bagian kepala dan membuat korban meninggal," kata Dwiasi.

Dari hasil rekonstruksi polisi memastikan Anis adalah pelaku tunggal. Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 5a juncto 44 ayat ke 3 Undang-Undang 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan kematian.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," kata Dwiasi.

Diberitakan sebelumnya, pembongkaran makam Romdan dilakukan untuk proses penyelidikan penyebab kematian korban yang meninggal dalam kondisi tidak wajar di kamarnya.

pembongkaran makam Romdan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan kematian korban karena ditemukan dalam kondisi berlumuran darah di kamar rumahnya pada Sabtu (18/2/2023).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved