Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Anak Pejabat Ditjen Pajak Aniaya Anak Pengurus GP Ansor: Dikecam Sri Mulyani, Bapak Diperiksa

Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Ditjen Pajak kini menjadi tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur di Jakarta Selatan.

|
Kolase Tribunnews.com
Mario Dandy Satrio (20), anak Rafael Alun Trisambodo Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, yang menganiaya pemuda bernama David (17), dihadirkan Polres Metro Jakarta Selatan saat konferensi pers pengungkapan kasus, Rabu (22/2/2023). 

Korban bahkan sempat koma dan tak sadarkan diri.

Dilansir WartaKotaLive.com, korban D koma selama hampir dua hari di rumah sakit, sejak Senin (20/2/2023).

Korban D saat ini berada Rumah Sakit Permata Hijau.

Namun, Kombes Ade mengabarkan korban D sudah sadarkan diri pada Rabu (22/2/2023) siang.

"Saya baru dapat laporan dari penyidik di rumah sakit, tadi sekitar jam 11.00 WIB, korban sudah sadar," kata Kombes Ade.

Pelaku terancam dua tahun penjara

Kapolres Jakarta Selatan Kombes Ade mengungkapkan Mario Dandy kini ditahan.

Pelaku telah disangkakan dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

"Tersangka kami tahan dengan persangkaan pasal 78C juncto pasal 80 UU 35 Tahun 2004 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsidair Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara," ujar Kombes Ade, Rabu (22/2/2023).

Hingga saat ini, kata Kombes Ade, penyidik masih mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy terhadap korban D.

Mobil Rubicon Plat Palsu

Belakangan diketahui, Mobil berwarna hitam tahun 2013 yang dikendarai Mario Dandy Satrio menggunakan plat nomor palsu, yakni bernomor Polisi B2571PBP.

 Mobil milik anak pejabat Pajak Jaksel itu menunggak pajak.

Pajak Mobil jenis Jeep Wrangler 3.6 AT tersebut dikabarkan mati, lantaran masa berlaku STNK mobil habis pada 4 Februari 2026.

Begitu juga besaran pajak per tahun, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Pokok sebesar Rp 6.678.000 dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp 143.000. 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved