Haji 2023
Sebaran Kuota Haji Reguler 2023 per Provinsi di Indonesia, Maluku Utara Dapat Lebih dari 1.000
Dalam KMA No.189 Tahun 2023, kuota haji Indonesia tahun 1444 H berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus
TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Agama RI (Kemenag) telah menerbitkan sebaran daftar kuota haji reguler Indonesia tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi.
Sebaran tersebut termuat dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.189 Tahun 2023 tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M.
KMA No.189 Tahun 2023 ditandatangani oleh Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, tertanggal 13 Februari 2023.
Dalam KMA tersebut, ditetapkan bahwa kuota haji Indonesia tahun 1444 H/2023 M berjumlah 221.000, terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus.
“KMA tentang Kuota Haji Indonesia Tahun 1444 H/2023 M sudah terbit. KMA ini akan jadi pedoman seluruh jajaran Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah serta Penyelenggara Perjalanan Ibadah Haji Khusus dalam melakukan finalisasi penyediaan layanan jemaah haji Indonesia,” tegas Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Kamis (23/2/2023).

Baca juga: Kuota Calon Jemaah Haji Didaftarkan Pemda Morotai Berangkat Tahun 2030
Baca juga: Untuk Haji Tahun Ini, Kemenag Halmahera Selatan Prioritas Berangkatkan Jamaah Haji 2020
Baca juga: Kuota Haji 221.000 Orang Jemaah: Arab Saudi Cabut Pembatasan Covid-19, Simak Tips Ajukan Paspornya
Menteri Agama RI yang akrab disapa Gus Men tersebut menjelaskan, KMA ini menetapkan bahwa kuota haji reguler terdiri atas empat kategori.
Yakni, 190.897 kuota jemaah Haji Reguler Tahun Berjalan, 10.166 kuota Prioritas Lanjut Usia, 685 kuota Pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah.
Kuota Petugas Haji Daerah ditetapkan paling banyak tiga orang untuk satu kelompok terbang
“Bagi provinsi yang menetapkan dan membagi kuota haji ke dalam kuota kabupaten/kota, ditetapkan secara proporsionalitas berdasarkan proporsi jumlah penduduk muslim dan/atau daftar tunggu pada masing-masing kabupaten/kota,” jelasnya.
“Apabila sampai penutupan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) masih ada sisa kuota jemaah haji reguler, kuota prioritas lansia, kuota petugas pembimbing ibadah haji dari KBIHU, dan kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota tersebut digunakan untuk jemaah haji reguler nomor porsi berikutnya,” lanjutnya.
Apabila masih terdapat sisa kuota haji provinsi pada akhir masa pelunasan BPIH, sisa kuota haji provinsi dapat diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam satu embarkasi.
Kemudian, Gus Men menjelaskan rincian kuota haji khusus, yang terdiri atas 16.305 kuota jemaah haji khusus dan 1.375 kuota petugas haji khusus.
Apabila sampai penutupan pelunasan masih terdapat sisa kuota jemaah haji khusus dan petugas haji khusus, maka kuota tersebut akan digunakan untuk jemaah haji khusus berdasarkan urutan nomor porsi berikutnya yang siap berangkat.
“Jemaah haji yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M yang tidak masuk alokasi kuota dan/atau menunda keberangkatan pada tahun 1443 H/2022 M diprioritaskan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H/2023 M sepanjang kuota haji tersedia,” pungkasnya.
Berikut sebaran daftar kuota haji reguler per provinsi di Indonesia tahun 1444 H/2023 M:
Kedatangan Jemaah Haji Morotai Disambut Ribuan Warga Begitu Tiba di Pelabuhan Imam Lastory |
![]() |
---|
Puluhan Personel Polres Morotai Jaga Ketat Kedatangan Jemaah Haji |
![]() |
---|
3 Jemaah Haji Indonesia Hilang Saat Lempar Jumrah, Barang-barang Milik Salah Satu Jemaah Berceceran |
![]() |
---|
Jemaah Haji Indonesia Terharu: Ada Anak Gendong Ibunya Tunaikan Haji, Mirip Kisah Uwais al Qarni |
![]() |
---|
Simak Hal yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan Jemaah Haji Saat Lempar Jumroh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.