Pemerintah Daerah Halmahera Utara Lapor Balik Pendemo
Pemerintah Daerah Halmahera Utara melapor balik pendemo ke Polres Senin (27/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIT.
TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Pemerintah Daerah Halmahera Utara melapor balik pendemo ke Polres Senin (27/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIT.
Pemerintah Daerah melapor ke polisi dengan nomor : STPLP/69/11/2023/ SPKT terjait dugaan adanya ujaran kebencian, permusuhan serta merendahkan Pemerintah Daerah Halmahera dalam demonstrasi Rabu, (22/2/2023) beberapa waktu lalu salah satunya berinisial WM.
Selvianus Bunga, Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Halmahera Utara melalui konfrensi pers di ruangan Diskominfo mengatakan, mereka melaporkan pendemo karena ada indikasi ujaran kebencian serta merendahkan martabat Pemerintah daerah.
"Tudingan seperti disampaikan pendemo telah kami laporkan karena berindikasi adanya dugaan ujaran kebencian,”katanya.
Lainnya, Erasmus Kulape menambahan sebetulnya Pemerintah Daerah tidak mau melapor balik.
Cuman Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendahului melapor makanya mereka lapor balik.
"Pemerintah tidak akan melaporkan mereka, tetapi mereka melaporkan duluan. Karena itu pemerintah mengambil tindakan untuk melaporkan balik," Jelas Erasmus.
Baca juga: Ancam Bunuh Pendemo, GMNI Resmi Lapor Bupati Frans Manery ke Polda Maluku Utara
Laporan ke Mapolres kata Erasmus, terkait aksi GMNI pada rabu (22/2/2023) dituding Pemerintah Bupati koruptor.
Tudingan itu menurutnya telah menebarkan berita bohong.
Ironisnya lagi, begitu Bupati Frans Manery keluar menemui pendemo dan mau klarifikasi tiba-tiba pengunjukrasa matikan sound sistem.
"Bupati mau bicara cuman mereka sengaja matikan sound sistem. Bagi kami ini sudah menjatuhkan martabat bupati,"ucapnya.
Kuasa hukum lain, yaitu Ramli Antula mengatakan, laporan ini terkait dengan tindak pidana sesuai dengan pasal 14 Undang-undang nomor 1 tahun 1996 tentang peraturan hukum pidana, Junto pasal 207 kitab hukum pidana .
"Adapun bukti yang kami sampaikan ke pihak kepolisian yaitu, tempat gelar aksi, dimana tuntutan para pendemo yang dituding, Bupati Halmahera Utara berhak mengklarifikasi," jelas Ramli.
Baca juga: Video Bupati Halmahera Utara Frans Manery Ancam Bunuh Pendemo Viral di Media Sosial
Selain itu, bukti tambahan yang dilaporkan para pendemo, yaitu tempat aksi, propaganda yang dibawa Pendemo dan bukti elektronik rekaman video utuh.
"Ada tiga indikasi laporan kami ke Polres, terhadap oknum Pendemo," kata Ramli dalam konfrensi pers.
Menurutnya, Vidio viral pernyataan Bupati itu sudah diedit, bahkan pihaknya memiliki bukti video utuh.
"Kami minta pihak kepolisian melihat video utuh yang disampaikan Bupati pada pendemo,"
"Kami lapor pendemo ini agar pernyataan Bupati jadi terang menderang,"jelasnya.
Hal serupa juta dikatakan Kadis Kominfo Halmahera Utara Ryimond N Batawi.(*)
Cuaca Maluku Utara Besok Sabtu 30 Agustus 2025, BMKG Prediksi Berawan hingga Hujan Ringan |
![]() |
---|
Jalan Nasional di Ternate Rusak, Tauhid Soleman Tegaskan Bukan Tanggung Jawab Pemkot |
![]() |
---|
Ini Rangkaian Kegiatan Sarasehan Kebudayaan Maluku Utara 2025 |
![]() |
---|
Maluku Utara Miliki 854 Cagar Budaya, BPK Dorong Penetapan Peringkat Nasional |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Maluku Utara, Jumat 29 Agustus 2025: Sebagian Wilayah Diguyur Hujan Ringan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.