Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Daerah Halmahera Utara Lapor Balik Pendemo

Pemerintah Daerah Halmahera Utara melapor balik pendemo ke Polres Senin (27/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIT.

Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sejumlah Kuasa Hukum Pemda Halmahera Utara saat menggelar jumpa pers di ruangan Diskominfo Senin (27/2/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM,TOBELO- Pemerintah Daerah Halmahera Utara  melapor balik  pendemo  ke Polres Senin (27/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIT.

Pemerintah Daerah melapor ke polisi dengan nomor : STPLP/69/11/2023/ SPKT terjait dugaan adanya ujaran  kebencian, permusuhan serta merendahkan Pemerintah Daerah Halmahera dalam demonstrasi Rabu, (22/2/2023) beberapa waktu lalu salah satunya  berinisial WM.

Selvianus Bunga, Kuasa Hukum Pemerintah Daerah Halmahera Utara melalui konfrensi pers di ruangan Diskominfo mengatakan, mereka melaporkan pendemo karena ada indikasi ujaran kebencian serta merendahkan martabat Pemerintah daerah.

"Tudingan seperti disampaikan pendemo telah kami laporkan karena berindikasi adanya dugaan ujaran kebencian,”katanya.

Lainnya, Erasmus Kulape menambahan sebetulnya Pemerintah Daerah tidak mau melapor balik.

Cuman Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) mendahului  melapor makanya mereka lapor balik.

"Pemerintah tidak akan melaporkan mereka, tetapi mereka melaporkan duluan. Karena itu pemerintah mengambil tindakan untuk melaporkan balik," Jelas Erasmus.

Baca juga: Ancam Bunuh Pendemo, GMNI Resmi Lapor Bupati Frans Manery ke Polda Maluku Utara

Laporan ke Mapolres kata Erasmus, terkait aksi GMNI pada rabu (22/2/2023) dituding Pemerintah Bupati koruptor.

Tudingan itu menurutnya telah menebarkan berita bohong.

Ironisnya lagi, begitu Bupati Frans Manery keluar menemui pendemo dan mau klarifikasi tiba-tiba pengunjukrasa matikan sound sistem.

"Bupati mau bicara cuman mereka sengaja matikan sound sistem. Bagi kami ini sudah menjatuhkan martabat bupati,"ucapnya.

Kuasa hukum lain, yaitu Ramli Antula mengatakan, laporan ini terkait  dengan tindak  pidana sesuai dengan   pasal 14 Undang-undang nomor  1 tahun 1996 tentang peraturan hukum pidana, Junto pasal 207 kitab hukum pidana .

"Adapun bukti yang kami sampaikan ke pihak kepolisian yaitu, tempat gelar aksi, dimana tuntutan  para pendemo yang dituding, Bupati Halmahera Utara berhak  mengklarifikasi," jelas Ramli.

Baca juga: Video Bupati Halmahera Utara Frans Manery Ancam Bunuh Pendemo Viral di Media Sosial

Selain itu,  bukti tambahan yang dilaporkan para pendemo, yaitu tempat aksi, propaganda yang dibawa  Pendemo dan  bukti elektronik  rekaman video  utuh.

"Ada tiga indikasi laporan kami ke Polres, terhadap oknum Pendemo," kata Ramli dalam konfrensi pers.

Menurutnya, Vidio  viral pernyataan Bupati itu sudah diedit, bahkan pihaknya  memiliki  bukti video utuh.

"Kami minta pihak kepolisian melihat video utuh yang disampaikan Bupati pada pendemo,"

"Kami lapor pendemo ini agar  pernyataan Bupati  jadi terang menderang,"jelasnya.

Hal serupa juta dikatakan Kadis Kominfo Halmahera Utara Ryimond N Batawi.(*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved