Pemprov Malut
DPRD Maluku Utara Belum Terima Tunjangan, Ini Penjelasan Sherly Laos
Belum cairnya tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Januari tahun anggaran 2026 menuai sorotan
Penulis: Sansul Sardi | Editor: Sitti Muthmainnah
Ringkasan Berita:
Pergub tentang tunjangan DPRD yang telah berakhir serta masih menunggu hasil evaluasi dari lembaga terkait.
Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta agar besaran tunjangan dievaluasi kembali oleh BPKP serta Kementerian Keuangan.
Menurut Sherly, keterlambatan pembayaran tunjangan disebabkan adanya catatan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait besaran tunjangan yang selama ini dibayarkan kepada anggota DPRD.
TRIBUNTERNATE.COM, SOFIFI— Belum cairnya tunjangan anggota DPRD Provinsi Maluku Utara untuk Januari tahun anggaran 2026 menuai sorotan.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Maluku Utara Sherly Laos menjelaskan bahwa persoalan ini berkaitan dengan masa berlaku Peraturan Gubernur (Pergub) tentang tunjangan DPRD yang telah berakhir serta masih menunggu hasil evaluasi dari lembaga terkait.
Menurut Sherly, keterlambatan pembayaran tunjangan disebabkan adanya catatan pemeriksaan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara terkait besaran tunjangan yang selama ini dibayarkan kepada anggota DPRD.
Atas dasar temuan tersebut, Pemerintah Provinsi Maluku Utara meminta agar besaran tunjangan dievaluasi kembali oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Keuangan.
Baca juga: 12 Ramalan Keuangan Shio Besok Jumat 23 Januari 2026: Tikus Bikin Iri, Kelinci Hemat Dulu
“Pergub sebelumnya sudah habis masa berlakunya. Karena ada catatan pemeriksaan dari Kejati terkait besaran tunjangan DPRD, maka kami meminta dilakukan evaluasi oleh BPKP dan Kementerian Keuangan,” ujar Sherly Laos kepada TribunTernate.com, Kamis (22/1/2026), di Ternate.
Ia menambahkan, hingga saat ini hasil evaluasi tersebut belum diterima. Nantinya, hasil evaluasi itu akan menjadi dasar dan lampiran dalam penerbitan Pergub yang baru.
“Kalau hasil evaluasinya sudah keluar, itu yang akan menjadi dasar dalam Pergub yang baru,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara, Iqbal Ruray, membenarkan bahwa persoalan tunjangan tersebut telah disampaikan langsung kepada Sherly Laos.
Menurutnya, tanpa adanya Pergub yang masih berlaku, pembayaran tunjangan memang belum memiliki dasar hukum.
“Kalau belum ada Pergub, berarti belum ada dasar hukum untuk membayar tunjangan. Karena itu, kemarin disepakati yang dibayarkan baru hak-hak di luar tunjangan,” kata Iqbal.
Ia mengungkapkan, keterlambatan pembayaran tunjangan ini menjadi persoalan tersendiri bagi sebagian anggota DPRD, mengingat adanya kewajiban finansial yang harus dipenuhi.
| Gubernur Malut Dijadwalkan Tinjau Lokasi Bentrok Halteng, Pastikan Bantuan Warga Optimal |
|
|---|
| Sarbin Sehe: Musprovlub Taekwondo Malut Perkuat Soliditas dan Prestasi Atlet |
|
|---|
| Pemprov Malut Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Batang Dua, 1.107 Warga Masih Mengungsi |
|
|---|
| Gempa M 7,6, BPBD Malut: Kerusakan Terdata di Ternate, Tidore hingga Halteng |
|
|---|
| Musrenbang Halut 2027, Muhammad Sarmin: Wadah Satukan Arah Pembangunan Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Tunjangan-DPRD-MALUT-Sherly-Laos.jpg)