Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana Cara Menghitungnya?

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - 

Jadi, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 1.916.666.

- Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian

Selanjutnya, bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.

Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian pun sama.

Untuk karyawan kerja harian yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.

Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.

Kemudian, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Cara Menghitung THR 2023, Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun juga Berhak Menerima

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved