Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana Cara Menghitungnya?
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
Jadi, karyawan yang sudah bekerja selama 10 bulan, maka ia akan mendapat THR sebesar Rp 1.916.666.
- Karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian
Selanjutnya, bagi karyawan yang bekerja dengan perjanjian kerja harian, dipastikan tetap menerima THR.
Cara menghitung THR karyawan berstatus perjanjian kerja harian pun sama.
Untuk karyawan kerja harian yang telah bekerja selama satu tahun atau lebih, maka berhak menerima THR sebesar 1 kali gaji.
Besaran gaji tersebut dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum lebaran.
Kemudian, bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ini Cara Menghitung THR 2023, Karyawan yang Bekerja Kurang dari 1 Tahun juga Berhak Menerima
3 Berita Populer Malut: Kegiatan Sherly Laos di Hari Pertama Idul Fitri - Nyanyi Melangitkanmu |
![]() |
---|
Hari Kedua Idul Fitri, Sherly Laos dan Sarbin Sehe Gelar Open House di Tidore |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Kerahkan Puluhan Personel ke Wisata Teluk Pawate |
![]() |
---|
Gelar Open House, Sherly Laos dan Sarbin Sehe Sapa Masyarakat Sofifi |
![]() |
---|
Serunya Sherly Laos Bagi-bagi Amplop ke Anak Muda Malut, Warganet: Ibu Gub Asyik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.