Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana Cara Menghitungnya?
THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.
TRIBUNTERNATE.COM - Jelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan pendapatan non-upah yang disebut tunjangan hari raya (THR).
Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
THR wajib dibayarkan secara tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kegamaan.
Pelaksanaan surat edaran tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Selain itu, terdapat juga kriteria penerima THR ini seperti karyawan telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

Baca juga: Dosen di Pontianak Diculik dan Dianiaya 7 Mahasiswa, Istri Korban Tak Terima dan Lapor Polisi
Baca juga: Kemenkominfo Dorong Masyarakat Hasilkan Cuan dari Industri Digital, Medsos Tak Cuma untuk Konten
Baca juga: Jokowi Minta Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Direlokasi: Ada yang Pasrah, Ada yang Menolak
Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterimanya.
Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan
- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan
Bagi karyawan yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, maka wajib menerima THR sebesar satu kali gaji.
Kemudian, bagi karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan.
- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan
Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.
Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun dapat dihitung dengan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.
Contoh: misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.300.000 per bulan dan ia telah bekerja selama 10 bulan.
Maka, perhitungan THR yang ia terima sebagai berikut: (Rp 2.300.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 191.666 x 10 bulan masa kerja = Rp 1.916.666.
3 Berita Populer Malut: Kegiatan Sherly Laos di Hari Pertama Idul Fitri - Nyanyi Melangitkanmu |
![]() |
---|
Hari Kedua Idul Fitri, Sherly Laos dan Sarbin Sehe Gelar Open House di Tidore |
![]() |
---|
Polres Halmahera Selatan Kerahkan Puluhan Personel ke Wisata Teluk Pawate |
![]() |
---|
Gelar Open House, Sherly Laos dan Sarbin Sehe Sapa Masyarakat Sofifi |
![]() |
---|
Serunya Sherly Laos Bagi-bagi Amplop ke Anak Muda Malut, Warganet: Ibu Gub Asyik! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.