Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kriteria Karyawan yang Berhak Mendapat THR, Bagaimana Cara Menghitungnya?

THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh perusahaan kepada pekerja sebelum hari raya keagamaan.

TribunTimur.com
Ilustrasi uang - 

TRIBUNTERNATE.COM - Jelang hari raya keagamaan, seperti Idul Fitri, perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan pendapatan non-upah yang disebut tunjangan hari raya (THR).

Hal ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

THR wajib dibayarkan secara tepat waktu atau paling lambat tujuh hari sebelum hari raya kegamaan.

Pelaksanaan surat edaran tersebut berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 mengenai Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Selain itu, terdapat juga kriteria penerima THR ini seperti karyawan telah bekerja minimal satu bulan dengan status hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).

ILUSTRASI Uang - Simak kapan jadwal BSU Tahun 2022 Rp1 juta dicairkan pemerintah.
ILUSTRASI Uang - Simak kapan jadwal BSU Tahun 2022 Rp1 juta dicairkan pemerintah. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Baca juga: Dosen di Pontianak Diculik dan Dianiaya 7 Mahasiswa, Istri Korban Tak Terima dan Lapor Polisi

Baca juga: Kemenkominfo Dorong Masyarakat Hasilkan Cuan dari Industri Digital, Medsos Tak Cuma untuk Konten

Baca juga: Jokowi Minta Warga Sekitar Depo Pertamina Plumpang Direlokasi: Ada yang Pasrah, Ada yang Menolak

Adapun status hubungan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) dan lama masa kerja seorang karyawan akan mempengaruhi besaran THR yang diterimanya.

Berikut ini cara menghitung besaran THR karyawan

- Karyawan dengan masa kerja lebih dari 12 bulan

Bagi karyawan yang sudah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, maka wajib menerima THR sebesar satu kali gaji.

Kemudian, bagi karyawan dengan status PKWT dan PKWTT yang telah bekerja selama selama satu tahun atau lebih, besaran gaji satu kalinya sudah ditentukan sesuai kesepakatan pekerja dengan perusahaan.

- Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Adapun bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, besaran THR yang diterimanya akan berbeda.

Cara menghitung THR karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan atau satu tahun dapat dihitung dengan rumus sederhana, yakni: (besaran gaji satu bulan : 12) x masa kerja.

Contoh: misalnya seorang karyawan memiliki gaji Rp 2.300.000 per bulan dan ia telah bekerja selama 10 bulan. 

Maka, perhitungan THR yang ia terima sebagai berikut: (Rp 2.300.000 : 12) x 10 bulan masa kerja = Rp 191.666 x 10 bulan masa kerja = Rp 1.916.666.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved