Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keluarga David Ozora Tak Minta Ganti Rugi pada Pihak Mario Dandy Si Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sejauh ini, pihaknya tidak menerima adanya permohonan tersebut dari keluarga David Ozora.

Twitter/YaqutCQoumas
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David, putra pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20) masih terus bergulir.

Diketahui, David sendiri merupakan putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.

David dianiaya Mario Dandy Satrio hingga koma pada Senin (20/2/2023) lalu, dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.

Terkini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keluarga David Ozora (17) tidak mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Mario Dandy Satrio.

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sejauh ini, pihaknya tidak menerima adanya permohonan tersebut dari keluarga David Ozora.

"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).

Dengan begitu, maka LPSK sebagai pemberi perlindungan terhadap David tidak akan menghitung restitusi tersebut.

Sebab kata Achmadi, permohonan yang dikabulkan pihaknya kepada David Ozora hanyalah untuk keperluan medis dan pendampingan psikologis.

"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari lpsk) baru diputus oleh hakim," kata Achmadi.

Baca juga: Update Kasus Dosen di Pontianak Diculik Mahasiswa: Identitas 7 Pelaku, Motifnya karena Dendam

Baca juga: Hadiri Persidangan, Istri Teddy Minahasa Bawa Tas Mewah Louis Vuitton Rp35 Juta

Baca juga: Tanah Longsor di Pulau Serasan, Natuna: 15 Orang Meninggal Dunia, Evakuasi Masih Terhambat

"Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang enggak jadi restirusi tidak bisa langsung," sambungnya.

LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan David

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), mantan anak Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David, putra pengurus GP Anshor yang dianiaya oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo.
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David, putra pengurus GP Anshor yang dianiaya oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo. (Twitter/YaqutCQoumas)

Perlindungan terhadap David kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).

Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis. 

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved