Keluarga David Ozora Tak Minta Ganti Rugi pada Pihak Mario Dandy Si Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sejauh ini, pihaknya tidak menerima adanya permohonan tersebut dari keluarga David Ozora.
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus penganiayaan terhadap Crystalino David Ozora (17) yang dilakukan anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20) masih terus bergulir.
Diketahui, David sendiri merupakan putra pengurus GP Ansor, Jonathan Latumahina.
David dianiaya Mario Dandy Satrio hingga koma pada Senin (20/2/2023) lalu, dan hingga kini masih dirawat di rumah sakit.
Terkini, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, keluarga David Ozora (17) tidak mengajukan permohonan restitusi atau ganti rugi kepada keluarga Mario Dandy Satrio.
Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sejauh ini, pihaknya tidak menerima adanya permohonan tersebut dari keluarga David Ozora.
"Restitusi kan dia berfikir tapi belakang dia enggak, menyampaikan tidak. Jadi ya tidak dihitung. Kecuali dia mengajukan restitusi," kata Achmadi saat dikonfirmasi awak media, Selasa (7/3/2023).
Dengan begitu, maka LPSK sebagai pemberi perlindungan terhadap David tidak akan menghitung restitusi tersebut.
Sebab kata Achmadi, permohonan yang dikabulkan pihaknya kepada David Ozora hanyalah untuk keperluan medis dan pendampingan psikologis.
"Kan yang kita putuskan bukan restitusi. jadi yang kita dampingi itu medis dan psikologis. Dan restitusi itu harus ada putusan, harus ada penilaian (dari lpsk) baru diputus oleh hakim," kata Achmadi.
Baca juga: Update Kasus Dosen di Pontianak Diculik Mahasiswa: Identitas 7 Pelaku, Motifnya karena Dendam
Baca juga: Hadiri Persidangan, Istri Teddy Minahasa Bawa Tas Mewah Louis Vuitton Rp35 Juta
Baca juga: Tanah Longsor di Pulau Serasan, Natuna: 15 Orang Meninggal Dunia, Evakuasi Masih Terhambat
"Tapi dia kan orang tuanya waktu itu bilang enggak jadi restirusi tidak bisa langsung," sambungnya.
LPSK Kabulkan Permohonan Perlindungan David
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan, memberikan perlindungan terhadap David Ozora (17) korban penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio (20), mantan anak Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan RI.

Perlindungan terhadap David kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL).
Kata Hasto, jenis perlindungan yang diberikan kepada David, yaitu pemenuhan hak prosedural, bantuan medis dan rehabilitasi psikologis.
"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (6/3/2023).
Crystalino David Ozora
Mario Dandy Satrio
Rafael Alun Trisambodo
Jonathan Latumahina
GP Ansor
Ditjen Pajak
Pelayanan Bantuan Sosial Pemkot Tidore untuk Warga Kurang Mampu Diapresiasi |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Sherly Laos Kenang Kedekatan Mendiang Benny Laos dengan GP Ansor |
![]() |
---|
Addin Jauharuddin Dorong GP Ansor Maluku Utara Kelola Potensi Alam Jadi Kekuatan Ekonomi |
![]() |
---|
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Kenang Kedekatan Mendiang Benny Laos dengan GP Ansor |
![]() |
---|
Ketua LBH Ansor Ternate Minta Polisi Transparan Usut Kekerasan Dua Jurnalis |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.