Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Keluarga David Ozora Tak Minta Ganti Rugi pada Pihak Mario Dandy Si Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak

Wakil Ketua LPSK Achmadi mengatakan, sejauh ini, pihaknya tidak menerima adanya permohonan tersebut dari keluarga David Ozora.

Twitter/YaqutCQoumas
Menteri Agama RI (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjenguk David, putra pengurus GP Ansor yang dianiaya oleh anak pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio. 

Hasto menambahkan, untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis diperlukan asesmen terhadap David.

Oleh karenanya, kata dia, mau tidak mau tim asesmen dari LPSK menunggu kondisi David sadar dari komanya. 

"Permohonan perlindungan D diterima karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formil maupun materiil. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK," kata dia.

Baca juga: Dua Pekan setelah Dianiaya Anak Eks Pejabat Ditjen Pajak, David Masih Belum Sadarkan Diri

Baca juga: Isi Surat AG Pacar Mario Dandy Pengunduran Diri dari Sekolah, Kini Status Tersangka

Baca juga: Penyidik Simpulkan Mario Dandy Punya Niat Jahat, Anak Pejabat Ditjen Pajak Terancam 12 Tahun Penjara

Selain David, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi. 

Adapun salah satu orang saksi yang sedang diproses untuk ditelaah yakni AG (15) yang merupakan teman dari Mario Dandy.

"Dari ketiga orang itu, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy, yang sudah ditetapkan pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum," tukas Hasto.

Pihak David Ozora Ajukan Permohonan Perlindungan ke LPSK

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan telah menerima permohonan perlindungan dari David Ozora, korban penganiayaan anak eks pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satrio.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan, sebagai tindak lanjut dari permohonan tersebut, kini pihaknya akan melakukan serangkaian proses dalam kurun waktu paling lama 30 hari kerja.

"LPSK akan melakukan serangkaian penelahaan dan meminta keterangan guna memastikan keterpenuhan syarat baik formil maupun materil selama maksimal 30 hari kerja untuk pada akhirnya akan diputuskan diterima-tidaknya oleh Pimpinan LPSK," kata Maneger dalam keterangannya kepada awak media, Selasa (28/2/2023).

Maneger mengatakan, dalam permohonan itu David Ozora mengajukan tiga hal yakni termasuk soal rehabilitasi media.

Tak hanya itu, David juga meminta adanya fasilitas penggantian rugi atau restitusi kepada pihak pelaku.

"Pemohon mengajukan 3 hal, permohonan PHP (pemenuhan hak prosedur), rehabitisasi medis, dan fasilitasi restitusi (ganti kerugian yang akan dibebankan kepada Pelaku untuk dibayarkan kepada korban/keluarganya)," kata Maneger.

Sebelum menerima permohonan dari David Ozora, LPSK, kata Maneger, telah menerima permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh LBH Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) sebagai tim kuasa hukum keluarga David.

LPSK saat itu kata dia, telah memberikan informasi terkait persyaratan yang harus disiapkan sebagai pengajuan perlindungan. 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved