Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

AG Pacar Mario Dandy Penganiaya David Ditahan Polisi, Kini Siapkan Bukti untuk Pembelaan

Pacar tersangka penganiayaan, Mario Dandy (20) yakni AG atau AGH (15) kini telah ditahan.

Editor: Ifa Nabila
Tangkapan layar di Instagram
Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pacar tersangka penganiayaan, Mario Dandy (20) yakni AG atau AGH (15) kini telah ditahan.

Hal ini tak lain terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17).

Kini, pihak AG tengah menyiapkan bukti-bukti untuk pembelaan.

Baca juga: Mario Tersangka Penganiaya David Disebut Main Gitar di Kantor Polisi: Shane yang Pegang-pegang

Hal ini diungkapkan oleh sang pengacara, Manggatta Toding Allo.

"Tetap mempersiapkan pembuktian terkait fakta dan posisi klien kami nanti," kata Mangatta kepada Tribunnews.com, Kamis (9/3/2023).

Mangatta tak merinci lebih detil terkait langkah hukum ke depannya yang akan dilakukan untuk pembelaan terhadap AG.

Dia hanya menyebut saat ini pihaknya tengah fokus kepada pengawalan prosedur penahanan terhadap kliennya sesuai dengan UU Perlindungan Anak.

"Kami sedang mengawal prosedur penahanan ini sebagaimana UU SPPA, termasuk upaya dan hak anak AG," tuturnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya resmi menahan AG (15), pacar Mario Dandy Satrio (20), anak mantan pejabat pajak mulai Rabu (8/3/2023).

Hengki menyebut penahanan dilakukan setelah AG menjalani pemeriksaan selama enam jam.

"Dari hasil pemeriksaan kami kurang lebih 6 jam, malam ini kami putuskan untuk melakukan penangkapan dan penahahan," kata Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (8/3/2023).

Hengki mengatakan penahanan terhadap AG tetap mengacu kepada Undang-Undang peradilan anak yang berlaku.

AG ditahan di ruang khusus anak Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama tujuh hari ke depan.

"Selama kurun waktu tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan," ucapnya.

Hengki mengatakan jika waktu penahanan itu belum cukup untuk penyidik menyelesaikan pemberkasan kasus, maka masa penahanan akan ditambah.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved