Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

AG Pacar Mario Dandy Penganiaya David Ditahan Polisi, Kini Siapkan Bukti untuk Pembelaan

Pacar tersangka penganiayaan, Mario Dandy (20) yakni AG atau AGH (15) kini telah ditahan.

Editor: Ifa Nabila
Tangkapan layar di Instagram
Terkuak kondisi keluarga AGH (15) pacar Mario Dandy Satriyo yang ternyata sedang tidak baik-baik saja. 

"Ada perubahan status dari AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum meningkat jadi anak yang berkonflik dengan hukum berubah menjadi pelaku," ujar Hengki dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (2/3/2023).

Hengki menuturkan, dalam penetapan itu, pihaknya memang tak menyebutkan AG sebagai tersangka tetapi dengan sebutan pelaku anak yang berkonflik dengan hukum.

"Hal itu karena pelaku AG merupakan anak dibawah umur," jelasnya.

Akibatnya AG dijerat dengan pasal berlapis yakni 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul AG, Pacar Mario Anak Eks Pejabat Pajak Ditahan Polisi, Pengacara Siapkan Bukti untuk Pembelaan

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved