Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

BPJS Kesehatan

Kejari Tidore Siap Kawal Kepatuhan Badan Usaha pada Program JKN

Kejaksaan negeri atau Kejari Tidore mengaku siap mengawal kepatuhan badan usaha pada program JKN

|
Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Istimewa
KEPASTIAN HUKUM: Kejari Tidore siap kawal kepatuhan badan usaha, Jumat (10/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kejari Tidore mendukung penuh, upaya optimalisasi kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Tidore Kepulauan.

Kejari Tidore juga siap menindak tegas, badan usaha yang tidak patuh pada regulasi Program JKN.

Hal itu disampaikan Kajari Tidore Kepulauan, Fajar Arifuddin dalam sambutannya pada kegiatan.

Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Bersama, yang juga dihadiri oleh Dinas Tenaga Kerja Tidore Kepulauan.

Baca juga: Tidore Jadi Wilayah ke 7 di Maluku Utara yang Raih UHC, Karena 97 Persen Penduduknya Terdaftar JKN

Dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Tidore Kepulauan, Selasa (07/03).

Fajar Arifuddin mengatakan, harus ada peran aktif dari seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan Program JKN.

Agar program tersebut berjalan secara optimal. Peran tersebut dilaksanakan sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing instansi.

Dia mencontohkan, BPJS Kesehatan bisa terlebih dahulu melakukan sosialisasi dan edukasi kewajiban pemberi kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Apabila setelah upaya edukasi dan pemberi kerja tetap tidak patuh, baru dilakukan pemeriksaan bersama petugas pengawas ketenagakerjaan bahkan bisa dilakukan pemanggilan oleh Kejaksaan.

Setelah melalui proses pemeriksaan dan dinyatakan tidak patuh maka badan usaha dapat dikenakan sanksi oleh Pemda sesuai rekomendasi BPJS Kesehatan dan Pengawas Ketenagakerjaan.

"Sebuah peraturan perundang-undangan ketika diundangkan, semua orang dianggap tahu sesuai asas fiksi hukum."

"Namun bukan berarti kita serta merta langsung menyatakan tidak patuh apabila ada kewajiban yang tidak dijalankan. Ada upaya edukasi dan sosialisasi dulu baiknya, "kata Fajar.

Fajar juga menegaskan pihaknya tidak akan segan untuk menjalankan ketentuan sanksi pidana yang diatur Pasal 55 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Pasal aquo menyatakan pemberi kerja wajib memungut iuran yang menjadi beban peserta dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada BPJS.

Selain itu, pemberi kerja juga wajib membayar dan menyetor Iuran yang menjadi tanggung jawabnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved