BPJS Kesehatan
Kejari Tidore Siap Kawal Kepatuhan Badan Usaha pada Program JKN
Kejaksaan negeri atau Kejari Tidore mengaku siap mengawal kepatuhan badan usaha pada program JKN
Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan maka pemberi kerja diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun atau pidana pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000 (satu milyar rupiah).
"Jaminan kesehatan ini sangat penting untuk perlindungan kesehatan pekerja dan keluarganya. Oleh karena itu perlu aksi yang nyata dan serius untuk mewujudkan kepatuhan badan usaha, "beber Fajar.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Ternate, Ivan Ravian menyebutkan untuk mewujudkan Program JKN yang optimal.
Ada tiga aspek yang penting yang harus dilakukan yakni perluasan capaian kepesertaan, penegakkan regulasi nasional serta peningkatan kualitas pelayanan.
Kepatuhan badan usaha merupakan upaya mewujudkan penegakan regulasi untuk mendukung perluasan capaian kepesertaan.
Menurutnya, kerja sama dan saling mendukung seluruh pihak yang terlibat sangat dibutuhkan untuk dapat mewujudkan kepatuhan badan usaha di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
"Kami juga undang beberapa badan usaha yang terindikasi belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya pada kegiatan hari ini. Selain upaya sosialisasi dan edukasi kami juga melakukan pemeriksaan sekaligus di tempat, "ujar Ivan.
Ivan menambahkan badan usaha dianggap patuh apabila pemberi kerja telah mendaftarkan seluruh pekerja dan anggota keluarganya dalam Program JKN.
Pemberi kerja juga telah membayarkan iuran secara tepat waktu serta melaporkan data secara lengkap dan benar kepada BPJS Kesehatan.
Baca juga: Kolaborasi KPPN Tobelo Bersama BPJS Kesehatan, Dorong Optimalisasi Program JKN
Ketidakpatuhan pemberi kerja di wilayah Kota Tidore Kepulauan lebih didominasi pada belum dilaporkannya data pekerjanya dengan lengkap dan benar serta ketidakpatuhan pembayaran iuran.
"Bekerja sama dengan kejaksaan, Disnaker dan DPMPTSP, kami akan terus upayakan pekerja mendapatkan jaminan kesehatan yang layak."
"Jangan sampai ada pekerja yang membutuhkan layanan kesehatan namun belum terdaftar atau bahkan, sudah terdaftar namun tidak aktif statusnya karena iurannya belum dibayarkan oleh perusahaan, "tegasnya.
BPJS Kesehatan Ternate Pastikan Data Peserta JKN PBPU dan BP dari Pemda Lebih Akurat |
![]() |
---|
Perluas Layanan Telemedicine Tingkatkan Akses Layanan Kesehatan |
![]() |
---|
Disnaker Ternate Wujudkan Perlindungan Jaminan Sosial Bagi Pekerja |
![]() |
---|
BPJS Kesehatan Dorong Faskes Komitmen Beri Layanan Maksimal kepada Peserta |
![]() |
---|
Maluku Utara Sukses Raih UHC Prioritas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.