Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Penipuan Trading dengan 141 Korban dan Kerugian Rp15 Miliar, Wahyu Kenzo Diciduk Polisi

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo alias WK diciduk pihak kepolisian Kota Malang atas kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Instagram/wahyukenzo88
Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo 

TRIBUNTERNATE.COM - Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo alias WK diciduk pihak kepolisian Kota Malang atas kasus dugaan penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Ia ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota pada 5 Maret 2023 dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolresta Malang Kota Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto menyampaikan detail kronologi penangkapan Wahyu Kenzoyang meraup Rp 9 triliun dari bisnis investasi robot trading itu.

Hal itu diungkapkan dalam wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra, Jumat (10/3/2023).

"Ini berangkat memang di awal 2022 ada pengaduan dari masyarakat tentang adanya korban auto trade gold (ATG). Kami sudah coba lakukan panggilan klarifikasi karena ini sifatnya aduan masyarakat sehingga perlu ada klarifikasi," terang Kombes Budi.

Setelah panggilan dilayangkan, menurut Kombes Budi, datang pihak penasihat hukum Wahyu Kenzo yang meminta penjadwalan ulang untuk dimintai keterangan. 

Kombes Budi menerangkan panggilan kedua sebagai saksi juga tidak dihadiri oleh terlapor WK.

"Pada bulan September 2022 datang salah satu warga wilayah Kota Malang dengan inisial MY usia 45 tahun itu datang ke Polresta Malang untuk mengadukan perkara yang sama," ungkap Budi.

Atas aduan masyarakat kali kedua ini, pihaknya kemudian melakukan gelar perkara karena sama dengan pengaduan masyarakat sebelumnya.

Menurut Kombes Budi, gelar perkara dilakukan karena banyak korban disertai adanya alat bukti sebagai laporan, alat bukti transfer dan lain-lain termasuk janji-janji. 

"Termasuk ada percakapan dalam screenshot WhatsApp," ujarnya.

wahyu kenzo dkmf
Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo

Sehingga, Mapolresta Malang menerbitkan laporan polisi LP/B/447/1X/2022/SPKT/POLRESTA
MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tanggal 23 September 2022. 

"Mulai dari September itu kami membuat surat perintah penyelidikan dengan mengambil keterangan dari saksi pelapor termasuk karyawan terlapor yang melakukan transfer sejumlah uang Rp 42 juta dan Rp 1,99 miliar atau Rp 2 miliar lebih," tutur Kombes Budi.

"Setelah kami melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan pemeriksaan terhadap Bappebti diketahui bahwa PT Pansaky Berdikari ini baru mendaftarkan legalitas formal ataupun perizinan bulan Februari 2022," sambungnya.

Kombes Budi menerangkan bahwa kegiatan bisnis yang dijalankan PT Pansaky Berdikari sebelum mendaftarkan perizinan adalah ilegal. 

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved