Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Penipuan Trading dengan 141 Korban dan Kerugian Rp15 Miliar, Wahyu Kenzo Diciduk Polisi

Crazy Rich Surabaya Wahyu Kenzo alias WK diciduk pihak kepolisian Kota Malang atas kasus penipuan investasi robot trading Auto Trade Gold (ATG).

Instagram/wahyukenzo88
Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo 

Mapolresta Malang pun melakukan pemeriksaan ke Kementerian Perdagangan termasuk beberapa karyawan dari PT Pansaky Berdikari yaitu saudara RR.

"Kami memanggil saudara WK tapi tidak dihadiri sehingga kami melakukan proses gelar perkara sehingga proses penyelidikan lebih kurang dua bulan. Jadi mulai September sampai November untuk meningkatkan ahli status dari penyelidikan menjadi proses penyidikan," urainya.

Kata Kombes Budi, pihaknya kembali melakukan pemanggilan ulang namun saudara WK tidak hadir selama dua kali pemanggilan. 

Mapolresta Malang juga melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada kantor pos dan dinyatakan bahwa surat panggilan diterima dan sampai kepada alamat.

"Dan itu yang menjadi dasar kami untuk bisa menerbitkan surat perintah membawa. Jadi mulai bulan Maret 2023 awal kami sudah menerbitkan surat perintah membawa saudara Wahyu Kenzo," tegasnya.

Pada Jumat, 3 Maret 2023, polisi mendapatkan informasi bahwa saudara WK berada di wilayah Kota Malang. 

Ternyata benar WK baru landing di Bandara Abdulrachman Saleh. 

"Kami melakukan penelusuran di kediaman yang bersangkutan di wilayah kabupaten juga tidak ada. Dan baru menemukan yang bersangkutan di wilayah Surabaya," ujar Kombes Budi.

"Dan hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 kita minta diambil keterangan sebagai saksi. Setelah kita periksa maraton sebagai saksi. Kemudian kami naikkan status dari saksi sebagai tersangka," sambungnya.

Polisi meminta tersangka WK untuk didampingi penasihat hukum mengingat ancaman hukuman pidana yakni 5 tahun.

 Sejak Minggu (5//3/2023), tersangka WK ditahan dengan alasan subjektif dan objektif.

Korban Ratusan Orang

Kasus dugaan penipuan robot trading ATG sebelumnya telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.

Adi Gunawan, perwakilan kuasa hukum korban, menyampaikan, laporan itu telah dicatatkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor STTL/179/VI/2022/BARESKRIM.

Dalam laporan itu, sebanyak 141 investor diduga menjadi korban dengan kerugian mencapai Rp 15 miliar.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved