Kemenkumham Malut
Sosialisasi Layanan Parpol, Kakanwil: Kontestasi Parpol dalam Pemilu Harus Berstatus Badan Hukum
Kakanwil mengingatkan Kontestasi Partai Politik ( Parpol) dalam Pemilu harus berstatus badan hukum
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Maluku Utara (Kemenkumham Malut) M Adnan menekankan bahwa.
Partai politik (parpol) yang turut serta dalam kontestasi pemilihan umum (pemilu) tahun 2024 harus berstatus badan hukum (legal).
Hal tersebut Kakanwil sampaikan saat menyampaikan sambutan pada kegiatan ‘Sosialisasi Layanan Partai Politik’ dengan tajuk penegakan demokrasi dan HAM yang digelar di Emerald Hotel-Ternate, Senin (13/03/2023).
“Apabila suatu parpol ingin berkontestasi dalam pemilu, maka suatu partai politik harus berstatus sebagai badan hukum,” Pungkas Kakanwil.
Baca juga: Kadiv Administrasi: Optimalisasi Pelaksanaan Tugas Melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Dalam hal ini, eksistensi Kemenkumham secara khusus terkait legalitas formal partai politik diamanatkan oleh UU Nomo 2 tahun 2011 tentang perubahan atas.

UU Nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik seta UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mensyaratkan parpo harus berbadan hukum.
Disaat yang sama, Kakanwil M. Adnan menyebutkan terdapat 18 parpol yang akan mengikuti kontestasi pemilu di tahun 2024 di Provinsi Malut. 18 parpol ini kata Kakanwil, telah lolos verifikasi dan validasi.

“Kami sangat mengharapkan parpol dapat menjalankan fungsinya secara maksimal dalam mensukseskan Pemilu 2024.” Harapnya.
Baca juga: Kemenkumham Malut Lakukan 2 Hal Ini Selama di Lapas Kelas III Labuha Halmahera Selatan
Dalam pelaksanaannya, tampak Kadiv Yankumham, Ignatius M T Silalahi, Kadiv Administrasi, Andi Basmal, Kadiv Pemasyarakatan, Lili mengikuti jalannya kegiatan.
Sementara narasumber yang dihadirkan untuk menyamakan persepsi kepada peserta yang didominasi oleh Parpol, yakni Hi. Bupati Mahmud (Divisi Teknis Penyelenggara KPU Prov. Malut).
Dr. Rudy Achsony, S.H., M.H (Akademisi UMMU Ternate), dan Suleman Patras, S.Sos (Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu) (Humas/MI). (*)
Kemenkum Malut Ajak Para Kades dan Lurah Siapkan Diri Ikut Paralegal Justice Award |
![]() |
---|
Resmi Jadi WNI, Ole Romenij Hingga Dion Markx Siap Bawa Timnas Berprestasi |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Langkah Menkum Perkuat Layanan Hukum bagi WNI di Korea Selatan |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Malut Budi Argap Situngkir Pimpin Assessment Test Tim ZI Menuju WBBM |
![]() |
---|
Kemenkum Malut Dukung Pengembangan Kawasan dan Sertifikasi Pusat Perbelanjaan Berbasis KI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.