Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gubernur Bali Larang WNA Kendarai Motor, Ini Respon Sandiaga Uno hingga Pelaku Usaha Rental

Sandiaga Uno hingga Pelaku Usaha Sewa Motor menanggapi gagasan I Wayan Koster melarang turis asing untuk menyewa motor di Pulau Dewata.

Istimewa
ILUSTRASI -- Polresta Denpasar Jaring 15 WNA Pelanggar Lalu Lintas, Polda Bali: WNA Rusia Terbanyak 

TRIBUNTERNATE.COM - Gubernur Bali, I Wayan Koster, mengeluarkan larangan terhadap wisatawan mancanegara (wisman) atau turis asing untuk menyewa motor di Pulau Dewata.

Alih-alih mengendarai motor sendiri, para wisman diminta untuk berpergian menggunakan kendaraan travel.

Hal ini disampaikan Koster saat menggelar konferensi pers di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Minggu (12/3/2023).

"Sudah ada peraturan di Bali mengenai tata kelola pariwisata di Bali. Jadi WNA harus berpergian menggunakan mobil travel."

"Tidak boleh lagi menggunakan sepeda motor atau kendaraan minjam atau sewa yang bukan dari travel agent," ungkap Koster, dilansir Tribun Bali.

Larangan tersebut dilontarkan oleh I Wayan Koster menyusul ditemukan banyaknya wisman yang ugal-ugalan dalam berkendara.

Selain itu, banyak turis asing yang melanggar peraturan setempat.

"Saat ini banyak ditemukan turis-turis yang mengendarai sepeda motor secara ugal-ugalan, tidak memakai baju, helm bahkan tidak memiliki SIM," ungkapnya.

Baca juga: LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Pacar Mario Dandy Satrio: Tidak Masuk Subyek Perlindungan

Baca juga: Gaya Hidup Mewah Istri Kepala BPN Jakarta Timur Disorot, Tas Branded-nya Seharga Rp600 Jutaan

Respon Sandiaga Uno

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno menanggapi larangan wisatawan mancanegara (wisman) menggunakan sepeda motor yang dikemukakan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

Menurut dia, kebijakan tersebut diterbitkan dalam upaya memperhatikan keamanan dan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor.

 Terlebih, ada beberapa kasus kecelakaan yang terjadi akibat wisman yang tidak mahir mengendarai sepeda motor.

"Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan," kata Sandiaga dalam keterangannya, Selasa (14/3/2023).

"Jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas dan jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," ujarnya melanjutkan.

Dalam acara The Weekly Brief With Sandi Uno, ia menyebut hal ini memerlukan kajian yang komprehensif dalam penertibannya.

Terutama bagi para para penyedia jasa sewa kendaraan bermotor.

"Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" katanya.

Baca juga: Viral Motor Patwal Jokowi Terjatuh di Jalanan Rusak di Blora, Ganjar Pranowo: Jalannya Dedel Duwel

Respon Pelaku Usaha Sewa Motor

Perhimpunan Rental Motor (RPM) Bali angkat bicara terkait larangan turis asing mengendarai motor sendiri yang diungkap Gubernur Bali.

RPM menilai apa yang disampaikan Koster berlebihan.

Perwakilan RPM, I Gede Mahatma Jaya, mendesak pihak berwenang mengeluarkan regulasi syarat wisatawan bisa menyewa motor.

Kalo menurut saya melarang mengedarai motor seperti kata pak gubernur itu berlebihan. Padahal kita ini juga membantu pemerintah. Kita sadar betul kalo publik transport yang kita punya tidak berjalan baik dan beragam pilihan juga memang harus ada," katanya, Senin (13/3/2023), dilansir Tribun Bali.

RPM Bali juga mengaku siap diajak duduk bersama untuk menegaskan aturan rental motor, terutama untuk WNA.

Dikatakannya, ada sekitar 8 ribu pengusaha rental motor di bawah naungan RPM.

"Alangkah baiknya kita perketat pengawasan saja, jangan sampai melarang," pintanya.

Pelarangan WNA sewa motor ditakutkan berdampak pada ekonomi masyarakat yang menggantungkan pendapatannya dari sewa motor.

"Belum lagi rental kecil, itu mau dikemanakan nanti. Apa usaha rental akan dibuang begitu saja tidak mengeluarkan aturan atau SOP yang jelas bagi pengusaha rental," tanya Maha.

"Kalo saya sendiri setuju dengan Bapak menteri Sandiaga Uno untuk memperketat pengecekan di imigrasi. Bahkan kita di PRM Bali selalu siap bantu pemerintah untuk melaporkan WNA yang punya bisnis illegal seperti biasanya," imbuhnya.

Respon Polda Bali

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menanggapi larangan Warga Negara Asing (WNA) untuk mengendarai sepeda motor selama berwisata di Bali yang dicetuskan oleh Gubernur Bali, I Wayan Koster.

I Wayan Koster meminta para WNA untuk menggunakan mobil travel karena banyak WNA yang melanggar lalu lintas ketika menggunakan sepeda motor sewaan.

Sementara, Stefanus Satake Bayu Setianto menilai peraturan yang dikeluarkan Gubernur Bali dapat membuat lalu lintas semakin aman.

“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus, lebih aman,” jelasnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.

Namun, larangan ini harus dibarengi dengan sejumlah regulasi dan perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, WNA diperbolehkan mengendarai sepeda motor di Indonesia jika memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.

“Sementara ini kan perlu aturan dulu. Ini (Instruksi Gubernur Bali) perlu dikomunikasikan dulu dengan pihak-pihak terkait.”

“Karena memang orang asing kan boleh juga (mengendarai kendaraan) asal dia punya surat izin mengemudi yang dipersyaratkan,” paparnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gubernur Bali Larang WNA Mengendarai Sepeda Motor, Polda Bali Minta Peraturan Dibarengi Regulasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Larangan Wisman Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Tiap Kebijakan Harus Pastikan Keselamatan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved