Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dosen Pamer Organ Intim ke Mahasiswi, Polisi Ingin Warga yang Nemu Aksi Mesum untuk Tidak Viralkan

Baru-baru ini, media sosial di Kota Padang, Sumatera Barat, tengah dihebohkan dengan aksi mesum seorang dosen.

Editor: Ifa Nabila
tribunnews.com
Ilustrasi video dewasa. Baru-baru ini, media sosial di Kota Padang, Sumatera Barat, tengah dihebohkan dengan aksi mesum seorang dosen. 

TRIBUNTERNATE.COM - Baru-baru ini, media sosial di Kota Padang, Sumatera Barat, tengah dihebohkan dengan aksi mesum seorang dosen.

Dosen perguruan tinggi swasta di Padang nekat mempertontonkan organ intimnya kepada mahasiswi.

Peristiwa itu terjadi di Halte Bus Trans Padang depan Kantor Wali Kota Padang.

Baca juga: Kakek 63 Tahun Cabuli Remaja sejak 2016, Korban sampai Hamil dan Melahirkan

Menanggapi hal itu, Kapolsek Koto Tangah mengimbau saat bertemu dengan pelaku aksi ekshibisionis agar tidak memviralkannya, tapi menjadikannya barang bukti untuk pelaporan ke pihak kepolisian.

Pelaku yang diketahui inisial ZM (48) diamankan oleh Polsek Koto Tangah pada Senin (13/3/2023). Ia juga dikenakan Pasal 36 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi jo Pasal 281 KUH Pidana.


"Kami berharap masyarakat paham dalam menggunakan media sosial, sebenarnya apa yang dilakukan oleh mahasiswi ini sangat bagus sekali, tapi SOP yang dilakukannya salah," kata Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino, Selasa (14/3/2023).

Ia meminta, saat menemukan adanya pelanggaran hukum diminta untuk tidak memviralkannya, melainkan video tersebut diserahkan kepada pihak berwajib pada saat melaporkan perkara yang terjadi.

"Kamilah yang akan menindak secara SOP yang ada. Namun, kalau pada saat sekarang ini, SOP yang dilakukan salah. Mohon kepada masyarakat Kota Padang dan sekitarnya apabila menemukan pelanggaran hukum baik itu petugas TNI/Polri atau yang lainnya, jangan diviralkan," katanya.

Afrino meminta video yang direkam digunakan untuk dipertanggungjawabkan pada saat berjalannya proses hukumnya.

Ia tidak melarang untuk memvideokan pada saat terjadinya suatu tindak pidana, tapi diserahkan kepada pihak berwajib.

"Karena segala sesuatunya ada aturannya. Silakan divideokan, tapi tidak boleh disebar atau diviralkan, harus diserahkan kepada pihak berwajib dengan mencari kantor kepolisian terdekat," pungkasnya. (TribunPadang.com/Rezi Azwar)

 

Artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Polisi Puji Mahasiswi yang Viralkan Dosen Eksibisionis, AKP Afrino: Sebagusnya Lapor Polisi

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved