Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kakek-kakek Usia 71 Tahun Tega Cabuli Bocah 9 Tahun di Bone, Pelaku Tak Ditahan karena Sudah Uzur

Tempat kejadian berada di Jl Latenri Tappu Kelurahan Manurunge l, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

preventionweb.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi,

Kali ini, peristiwa biadab itu terjadi di Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Meski terjadi beberapa tahun lalu, kasus pencabulan ini baru dilaporkan pada Maret 2023 ini.

Pelaku merupakan kakek-kakek berusia 71 tahun yang berinisial J.

Sementara, korbannya adalah bocah berusia 9 tahun berinisial N.

Tempat kejadian berada di Jl Latenri Tappu Kelurahan Manurunge l, Kecamatan Tanete Riattang, Kabupaten Bone.

Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Bone, AKBP Arief Doddy Suryawan ke Tribun Timur, Kamis (16/3/2023).

"Kejadiannya tahun 2019. Namun laporan dimasukkan pada hari Sabtu (11/3/2023) sekira pukul 15.00 WITA," katanya.

Arief menuturkan, korban sendiri masih duduk di bangku sekolah.

Baca juga: Fakta tentang Viral Tanah Bergoyang di Lumajang, BRIN Pastikan Bukan Likuefaksi seperti di Palu

Baca juga: Viral Guru yang Lontarkan Kritik Dipecat, Ridwan Kamil Berklarifikasi, Ini Penjelasan Pihak Sekolah

Baca juga: Dugaan Kasus Taruna Akmil Aniaya Mahasiswa Kedokteran di Medan: Terduga Pelaku adalah Anak Polisi

Ilustrasi Pelecehan Seksual
Ilustrasi Pelecehan Seksual (Kompas.com)

Baca juga: Nenek-nenek 80 Tahun Ditemukan Tewas di Depan Gubuknya yang Terbakar: Tinggal Seorang Diri

Baca juga: Pemilik Warung Rugi gegara Pekerja Bangunan Masjid Sheikh Zeyed Solo Utang, Jumlah Capai Rp 145 Juta

"Kakek J ini pensiunan ASN, tinggal di Jalan Latenri Tappu Kelurahan Manurunge Kecamatan Tanete Riattang Kabupaten Bone," ucapnya.

Ia menjelaskan, awalnya pelapor (orang tua korban) diperlihatkan berupa video dari teman Pelapor.

Isi video tersebut terlihat terduga Pelaku melakukan perbuatan Clcabul terhadap korban.

"Atas kejadian tersebut orang tua korban melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk proses lebih lanjut," jelasnya. 

Terduga pelaku sendiri sudah ditetapkan tersangka. Karena pertimbangan sudah uzur maka tidak ditahan.

Namun pelaku tetap dikenakan wajib lapor dan proses perkaranya akan tetap dilanjutkan.

Terduga pelaku dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014.

Hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama adalah 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5.000.000.000.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Kakek 70 Tahun Cabuli Bocah 9 Tahun di Bone

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved