Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jaka Nekat Jadi Anggota BIN Gadungan karena Kesal Tak Lolos Tes, Umbar Janji Tipu-tipu pada Wanita

Saat diperiksa petugas, Jaka mengaku nekat mengaku anggota BIN, karena dirinya pernah ikut tes seleksi masuk anggota BIN, namun tidak lulus.

Sripoku.com
Polrestabes Palembang menggerebek home industry senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pria di Palembang, Sumatera Selatan diciduk polisi lantaran memiliki senjata api rakitan.

Selain itu, warga melaporkan pria bernama Jaka Saputra (31) itu ke polisi karena telah mengaku-ngaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN) dan Polisi.

Jaka ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.

Ia diciduk polisi saat berada di Plaju saat bersama seorang wanita. 

Saat ditangkap, dari tangan pelaku, polisi juga menemukan barang bukti sepucuk senpi rakitan jenis FN dengan peluru full magasin.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib dan Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah langsung menuju TKP penangkapan Jaka. 

"Bener pelaku kita tangkap berawal dari laporan adanya warga yang resah atas ulahnya mengaku-ngaku anggota BIN dari Polri," ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah, Selasa, (21/3/2023).

Menurutnya, setelah mendapatkan laporan tersebut anggota langsung menangkapnya di kawasan Plaju dan dari hasil pengembangan di rumah pelaku.

Dari pengembangan penangkapan, di dapat barang bukti 3 pucuk senpi rakitan dan ratusan amunisi aktif. 

"Diduga pelaku ini pembuat senpi rakitan, membuat senpi dari air guns menjadi senpi rakitan," tegasnya. 

Penangkapan anggota BIN gadungan itu membongkar home industri senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang.

Saat digerebek, Polrestabes Palembang berhasil menemukan ratusan peluru aktif dengan kaliber beraneka macam serta tiga pucuk senjata api rakitan. 

Ngajib menjelaskan kasus ini masih dalam pengembangan petugas reskrim Polrestabes Palembang.

"Masih ada satu DPO dan masih kita kejar dan namanya sudah kita kantongi," kata Ngajib sambil mengatakan atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal UU Darurat dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun. 

Polrestabes Palembang menggerebek home industry senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023).
Polrestabes Palembang menggerebek home industry senjata api di Jalan Panca Usaha, Lorong Usaha 1, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang, Senin (20/3/2023). (Sripoku.com)

Baca juga: Utang Negara Membengkak Jadi Rp7.733 Triliun, Pengamat: Utang Indonesia Sudah Tidak Masuk Akal

Baca juga: Kaki Kanan Pria Korban Mutilasi dalam Koper Merah Ditemukan, Dimakan Biawak di Area Sungai

Baca juga: Ayah Dibunuh Ibu, Anak, dan Menantu gegara KDRT: Awalnya Korban Dikira Jatuh dari Jembatan

Pelaku tertunduk malu mengaku anggota BIN

Saat diperiksa petugas, Jaka mengaku nekat mengaku anggota BIN, karena dirinya pernah ikut tes seleksi masuk anggota BIN, namun tidak lulus.

"Pernah ikut tes anggota BIN pak, tapi tidak lulus, itulah saya malu, jadi saya mengaku anggota BIN," katanya.

Saat ditanya terkait kepemilikan senpi tersebut, jawab Jaka, dirinya hanya titipan temannya saja.

"Saya hanya dititipkan teman saja. Nah kalu soal peluru itu saya beli di aplikasi online jual beli," ungkap dengan tertunduk malu.

Tipu wanita

Kombes Ngajib menjelaskan, pelaku yang mengaku sebagai anggota Polri, mendekati sejumlah wanita.

"Modus dia kenalan sama wanita dan diiming-imingi janji saja, dia mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di BIN. Sejauh ini ada tiga orang wanita yang menjadi korban dia," ujarnya.

Dari penggeledahan di rumah pelaku, polisi menyita barang bukti berupa pakaian dinas palsu, foto Jaka berpakaian dinas Polri dengan pangkat Iptu.

Sementara dari home industri senpi, polisi menyita empat pucuk senjata api, 64 amunisi aktif, dan alat pembuatan dan upgrade Softgun.

"Ada dua senpi yang siap digunakan dan dua senpi yang sedang dirakit, " katanya.

 Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, selain menyita empat senpi rakitan jenis FN, mereka juga mendapatkan 64 amunisi aktif.

Polisi juga menemukan beberapa alat untuk membuat senjata api rakitan di rumah tersangka.

“Tersangka memodifikasi airsoft gun dijadikan senpira. Ada dua orang lagi yang merupakan komplotan tersangka saat ini masih dalam pengejaran,” kata Ngajib.

Menurut Ngajib, berdasarkan keterangan tersangka, Jaka sengaja mengaku sebagai anggota BIN untuk bisa mendekati perempuan.  

Bahkan, para tersangka sengaja mencetak KTA dan kartu identitas palsu serta membeli pakaian Polri dan stempel BIN untuk meyakinkan para korbannya.

“Tersangka juga sempat  mengenakan seragam dinas Polri dan berfoto. Untuk korbannya sekarang masih dikembangkan,” ujarnya.  

Sementara, Jaka mengaku telah memproduksi senjata api rakitan dengan memodifikasi air softgun bersama rekannya selama satu tahun terakhir.

Senjata api rakitan tersebut dijual dengan harga bervariasi untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari.

“Kalau mengaku sebagai BIN cuma senang-senang saja biar bisa dekati perempuan. Korban tidak ada yang saya rugikan atau dimintai uang,” ucap Jaka.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku sudah menjalani home industri senpi selama kurang lebih satu tahun terakhir.

Polisi masih mengejar dua pelaku lain yang merupakan rekan tersangka.

Dari handphone tersangka ditemukan petunjuk membuat senjata api. Sementara amunisi aktif ia beli secara online dengan harga Rp 3,5 juta.

"Dua tersangka lagi masih kami kejar. Di handphone dia kami temukan ada petunjuk membuat senjata api," ungkapnya.

Tersangka dijerat Pasal 1 ayat 1 UU RI Nomor 12 tahun 1951 tentang memiliki, menguasai, dan menyimpan senjata api yang tidak sesuai profesinya.

Atas perbuatannya, Jaka dikenakan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api secara ilegal dengan ancaman kurungan penjara selama 20 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pernah Ikut Tes Jadi Intel Tapi Tak Lulus, Anggota BIN Gadungan Ini Tertunduk Malu Mengaku Akpol

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved