Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bocah 16 Tahun Bunuh dan Cabuli Gadis SMP, Komplotan 4 Orang, Akhirnya Dituntut Hukukam Mati

Kasus pembunuhan dan pencabulan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.

Editor: Ifa Nabila
Doc: Prohaba.co.Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan anak di bawah umur. Kasus pembunuhan dan pencabulan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus pembunuhan dan pencabulan terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan, beberapa waktu lalu.

Korbannya adalah siswi SMP dan pelaku adalah empat remaja laki-laki.

Keempat pelaku menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Palembang pada Selasa (8/10/2024) kemarin.

Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Tewas Terpanggang, Korban Tercebur ke Abu Selepan Beras yang Sedang Dibakar

Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan 1.220 Botol Miras dari Manado ke Ternate Maluku Utara

Mereka IS (16), berperan sebagai pelaku utama dan Anak Berhadapan dengan Hukum, MZ (13), NS (12), dan AS (12).

IS dalam sidang dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

JPU menilai, IS diyakini telah membunuh dan merudapaksa korban AA (13).

"Menyatakan perbuatan (sebut nama) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan disertai persetubuhan dengan tuntutan pidana mati," kata tim JPU, Hutamrin, dikutip dari TribunSumsel.com, Rabu (9/10/2024).

Hutamrin melanjutkan, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan IS.

Pertama, IS merupakan otak atau pelaku utama dalam kasus tewasnya AA.

Kedua, IS secara terang-terangan membantah terlibat di dalam persidangan

Ketiga, kasus pembunuhan yang dilakukan IS cs membuat publik marah.

"Hal yang meringankan tidak ada," beber Hutamrin.

Nasib berbeda diterima oleh tiga pelaku lain.

Mereka dituntut penjara antara 5 hingga 10 tahun.

Rinciannya, MZ dituntut pidana 10 tahun sedangkan NS dan AS masing-masing pidana 5 tahun.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved