Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diperiksa 11 Jam, Ibu Lady Minta Maaf Atas Penganiayaan, Keluarga Dokter Koas Luthfi Enggan Bertemu

Tim kuasa hukum Bayu Prasetya Andrinata SH mengatakan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan

TRIBUNSUMSEL.COM/RACHMAD KURNIAWAN
Ibu Lady (kiri) meminta maaf ke pihak keluarga Luthfi setelah jalani pemeriksaan selama 11 jam sebagai saksi kasus penganiaayaan yang melibatkan sang sopir Fadilla. Lady (kanan) berlari ke Pajero putih usai jalani pemeriksaan. Selasa (17/12/2024). 

TRIBUNTERNATE.COM, PALEMBANG - Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus penganiayaan Dokter Koas Luthfi, Sri Meilina atau Lina Dedy menyampaikan permintaan maaf.

Ibu Lady menyampaikan permintaan maaf untuk M Luthfi dan keluarganya itu di Polsek Ilir Timur II, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (17/12/2024).

Lina dengan menggunakan masker tampak tertunduk meminta maaf atas penganiayaan yang melibatkan sang sopir, Fadilla alias Datuk.

"Saya atas nama pribadi dan keluarga meminta maaf kepada ananda Luthfi dan keluarga atas kejadian pemukulan yang dilakukan sopir saya, Fadilla," ujar Lina, dilansir dari TribunSumsel.com.

Tak hanya Sri Meilina, anaknya Lady juga turut diperiksa sebagai saksi untuk kasus penganiayaan Dokter koas FK Unsri tersebut.

Dilansir dari TribunSumsel.com, keduanya diperiksa selama 11 jam, sejak Senin (16/12/2024) pukul 13.00 WIB hingga Selasa (17/12/2024) pukul 00.00 WIB.

Menghindari Media, Lady Lewat Pintu Belakang Polsek

Lady harus melewati 'jalur tikus' pintu belakang Polsek dan berlarian dengan seorang perempuan menuju Pajero putih untuk menghindari awak media.

Sedangkan Sri Meilina bersama tim kuasa hukum keluar lewat pintu depan ruangan penyidik dan menjumpai wartawan.

Tim kuasa hukum Sri Meilina dan Lady, Titis Rachmawati dan Bayu Prasetya Andrinata mengatakan, penyidik mencecar ibu dan anak itu masing-masing 35 pertanyaan.

"Masing-masing ditanyai 35 pertanyaan oleh penyidik, materinya seputar pada saat kejadian dan penyebab dari terjadinya penganiayaan, dan sebelum ada kejadian," ujar Titis.

Titis mengungkap alasan pemeriksaan saksi dilakukan di tempat yang berbeda atas permintaan penyidik, dikarenakan banyak media yang meliput dan kondisi kliennya yang sangat drop.

"Karena penyidik banyak menganggap media yang meliput dan klien kami juga drop jadi kami diperintahkan (pemeriksaan) di area sini, toh ini juga masih di kantor polisi. Dengan banyak media kondisi klien kami menjadi tidak tenang," ujarnya.

Titis menambahkan kedatangan kliennya memenuhi proses pemeriksaan yang berjalan dan berharap kasus tersebut cepat selesai.

"Klien kami bersedia datang dan menjalani pemeriksaan, supaya masalah ini cepat selesai dan memastikan status tersangka penganiayaan. Tadi kami datang sejak pukul 1 siang dan pemeriksaan selesai sekitar pukul 12 malam," tandasnya.

Pihak Keluarga Luthfi Enggan Bertemu

Tim kuasa hukum Bayu Prasetya Andrinata SH mengatakan upaya untuk bertemu keluarga Luthfi sudah dilakukan.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved