Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Gara-gara Utang Pinjol Rp 8 Juta, Pemuda Nekat Bunuh Lalu Mutilasi Wanita yang Dikenal dari Facebook

Polda DIY menangkap pelaku di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023).

Editor: Ifa Nabila
TRIBUNJOGJA/MIFTAHUL HUDA
Heru Prasetyo (23) pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban bernama Ayu Indraswari (34) warga Kota Jogja sudah ditetapkan jadi tersangka. 

TRIBUNTERNATE.COM - Inilah motif pelaku mutilasi wanita di Sleman, DI Yogyakarta, yakni Heru Prastiyo (23).

Polda DIY menangkap pelaku di rumah keluarganya di Temanggung, Jawa Tengah pada Selasa (21/3/2023).

Setelah ditangkap, pelaku mengaku menyesal telah melakukan pembunuhan terhadap wanita berinisial A yang dikenalnya dari media sosial Facebook pada November 2022.

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Tertangkap, Polisi Temukan Petunjuk dari Celana dengan Bercak Darah

Selain itu, Heru Prastiyo ingin bertemu dengan keluarga korban untuk meminta maaf atas perbuatannya.

"Saya pengen ketemu dengan keluarga, minta maaf dengan kelakuan saya yang seperti ini," ungkap Heru Prastiyo, Rabu (23/3/2023), dikutip dari TribunJogja.com.

Motif pembunuhan ini karena pelaku ingin menguasai harta korban.

"Pengen lari dari pinjaman online, melunasinya," imbuhnya.

Pelaku juga mengaku telah merencanakan pembunuhan yang dilakukan di kamar di sebuah Wisma di Sleman, Minggu (19/3/2023).

Sebelum melakukan aksi mutilasi, pelaku telah mempelajari beberapa hal terkait pembunuhan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda DIY, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra mengatakan, kasus ini termasuk pembunuhan berencana karena pelaku telah mempersiapkan beberapa hal sebelum beraksi.

"Kalau spontan berarti menggunakan alat di situ. Dia janjian sama korban, menyiapkan alat gergaji dia letakkan di kamar, dia juga menjemput korban," paparnya, Rabu (22/3/2023).

Pelaku dapat dijerat pasal berlapis karena perbuatannya yakni tindak pidana pembunuhan berencana pasal 340 KUHP, subsider pasal 338 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

"Ancaman hukuman paling berat hukuman mati atau seumur hidup," tegasnya.

Sementara itu, ayah korban, Heri, berharap pelaku dapat diberikan hukuman seberat-beratnya.

"Sudah diberitahu (kalau pelaku tertangkap), harapannya bisa dihukum seberat-beratnya. Mati, nyawa dibalas nyawa," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved