Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tak Mau Dimanfaatkan, Ayah David Ozora Urung Memaafkan Mario Dandy: Minta Ampunan pada Tuhan Saja

Ayah David Ozora, Jonathan Latumahina, tak ingin pemberian maafnya kepada Mario Dandy justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman.

Twitter/@seeksixsuck
Crystalino David Ozora, korban penganiayaan yang dilakukan oleh putra eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio. Saat ini, David Ozora masih dirawat di rumah sakit. 

TRIBUNTERNATE.COM - Ayah mana yang tidak sakit hati saat mengetahui anak tercintanya menjadi korban penganiayaan orang yang tidak bertanggung jawab.

Hal inilah yang pastinya dirasakan oleh ayah dari Crystalino David Ozora, Jonathan Latumahina.

Diketahui, Crystalino David Ozora yang masih berusia 17 tahun dianiaya oleh anak eks pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satrio (20).

Adapun ayah David sempat menyatakan akan memberikan maaf kepada Mario Dandy tak lama setelah kasus penganiayaan itu terjadi.

Namun, kini Jonathan Latumahina menarik kembali ucapannya mengenai pemberian maaf tersebut.

Sempat Memaafkan

Lewat sebuah cuitan di akun Twitter @seeksixsuck pada Rabu (22/3/2023) lalu, Jonathan Latumahina menyatakan akan memaafkan Mario Dandy.

Pada malam sebelum cuitan itu diunggah, kata Jonathan, pihak keluarga Mario Dandy Satrio sempat meminta maaf terkait penganiayaan yang dialami David.

Kendati saat itu memaafkan tindakan Mario, Jonathan menegaskan proses hukum tetap harus dilaksanakan.

"Keluarga pelaku semalam datang minta maaf, saya maafkan. Saya hanya meniru anak saya yang sangat pemaaf. Dan mohon maaf juga, proses hukum sudah bergulir. Kita punya tanggung jawab masing2, mohon doanya sampai saat ini david belum siuman," tulisnya dalam cuitan itu.

Baca juga: Lukas Enembe Bikin Drama di Rutan KPK, Mengaku Diberi Ubi Busuk dan Bikin Surat Saya Ini Sakit

Baca juga: Gempa Bumi M 6.5 di Perbatasan Pakistan-Afghanistan, Kemlu RI: Tak Ada WNI yang Jadi Korban

Baca juga: Pelaku Mutilasi Wanita di Sleman Tertangkap, Polisi Temukan Petunjuk dari Celana dengan Bercak Darah

Ayah David Ozora Tak Ingin Pemberian Maafnya kepada Mario Dandy Dimanfaatkan

Namun kini, Jonathan menarik pernyataan pemberian maaf tersebut.

Menurutnya, dimaafkannya perilaku Mario terhadap David justru dimanfaatkan untuk meringankan hukuman bagi tersangka.

"Di hari ke 30 ini, ular beludak itu mau pake permaafan saya saat itu untuk meringankan mereka kelak. Saya tarik ucapan itu," tegasnya dalam cuitannya.

Jonathan juga menjelaskan bahwa pernyataan melalui cuitan di Twitter ini dituliskannya di depan sang anak yang masih dalam perawatan intensif.

"Saya tulis disini, didepan anak saya yang detik ini belum sadar, masih berjuang karena kerusakan berat pada syaraf otaknya, bernafas melalui trakestomi dengan luka lubang di kerongkongannya dan ditanam infus vena besar di bahu kirinya, menggunakan selang NGT untuk makan dan minumnya."

"Catat ini ya, saya tidak rela dan tidak ada ampunan apapun. Mintalah pada tuhan kalian pengampunan itu," tulis Jonathan.

Baca juga: Kajati Tawarkan Damai antara David dan AG Pacar Mario Dandy: Kan Ada UU Perlindungan Anak

Baca juga: AG Pacar Mario Dandy Sempat Nyalakan Rokok, Ambil Korek di Dekat David yang Sedang Sikap Tobat

Kondisi Terkini David Ozora

Sebelumnya, Jonathan juga menyampaikan kondisi terbaru David usai dianiaya oleh Mario Dandy.

Dirinya mengungkapkan pendengaran David sudah semakin membaik.

Kendati demikian, kesadaran kognitif David masih perlu dilatih kembali.

"Saat ini perjuangan dia adalah untuk kesadaran kognitif. Mencoba mendengar dan memahami perintah sederhana," ujarnya pada cuitan Selasa (21/3/2023).

Di sisi lain, Jonathan menginformasikan sistem syaraf sang anak mengalami trauma dan bahkan berpotensi rusak permanen.

Hanya saja, ia mengungkapkan dirinya tetap optimis atas kesembuhan David.

"Namun melihat perkembangan dan kemajuannya sampai saat ini, semua potensi dan gejala sisa ini menumbuhkan optimisme kesembuhan," katanya.

Para Tersangka Kasus Penganiayaan terhadap David Ozora

Seperti diketahui, David mengalami penganiayaan oleh Mario Dandy pada 20 Februari 2023.

Alhasil Mario Dandy dan rekannya, Shane Lukas ditetapkan menjadi tersangka tiga hari pasca penganiayaan.

Selain itu, teman wanita Mario Dandy, AGH (15) juga ditetapkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau pelaku anak dalam kasus ini.

Terbaru, berkas perkara AGH telah dinyatakan lengkap atau P21 dan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (21/3/2023).

Akibat perbuatannya, Mario disangkakan dengan pasal 355 ayat 1 subsidair 354 ayat 1 lebih subsidair pasal 353 ayat 2, lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 dan atau 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. 

Sementara, Shane Lukas dijerat dengan pasal pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP subsidair pasal 354 ayat 1 juncto pasal 56 KUHP lebih-lebih subsidair 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, lebih-lebih subsidair 351 ayat 2 KUHP juncto 56 KUHP dan/atau pasal 76C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak.

Lalu, untuk AGH, disangkakan pasal pasal 76 C juncto pasal 80 UU Perlindungan Anak dan atau pasal 355 ayat 1 juncto pasal 56 subsidair pasal 354 ayat 1, dan lebih subsidair pasal 353 ayat 2 juncto 56 KUHP, serta lebih-lebih subsidair pasal 351 ayat 2 juncto pasal 56 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah David Tarik Ucapannya, Kini Ogah Ampuni Mario yang Aniaya sang Anak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved