Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Halmahera Utara

Pemkab Halmahera Selatan Tindaklanjut Arahan Presiden Terkait Larangan Buka Puasa Bersama

Saiful Turuy menyebut, pemerintah daerah tetap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama.

Penulis: Nurhidayat Hi Gani | Editor: Mufrid Tawary
Tribunternate.com
Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy (tengah). Dia mengatakan Pemkab Halmahera Selatan tetap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait larangan buka puasa bersama pada Ramadan 1444, Jumat (24/3/2023). 

TRIBUNTERNATE.COM, BACAN- Sekda Halmahera Selatan, Saiful Turuy menyebut, pemerintah daerah tetap menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait peniadaan kegiatan buka puasa bersama saat bulan Ramadan 2023  yang dikeluarkan 21 Maret lalu.

Menurut dia, arahan Presiden yang ditandatangani Sekretraris Kabinet, Pramono Anung itu hanya diperuntuhkan kepada pejabat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup pemerintah pusat, Provinsi  dan kabupaten/kota.

Tetapi bagi masyarakat umum, tidak ada larangan untuk melaksanakan kegiatan buka puasa bersama selama Ramadan.

“Oh iya, Pemda Halsel tetap mengikuti arahan Presiden melalui Sekretaris Kabinet Pramono Anung. Tapi bagi masyarakat umum di persilahkan untuk melakukan buka bersama, “ujar Saiful, Jumat (24/3-2023).

Baca juga: Sampaikan Hikmah Ramadan, Wabup Halsel Singgung Kasus Meningkatnya Kekerasan Perempuan dan Anak

Saiful menjelaskan, para pejabat maupun ASN di lingkup Pemkab Halmahera Selatan ketika diketahui melaksanakan buka puasa bersama atau melanggar arahan Presiden, tetap diberikan sanksi.

Namun harus dilihat dari tingkat pemanfaatan dan ruang kegiatan buka puasa bersama yang dilakukan tersebut.

“Akan dilihat dulu tingkat pemanfaatan ruangnya, kalau terkait dengan keluarga maka masih di katagori masyrakat umum dan itu masih bisa di izinkan, “jelasnya.

Diketahui, surat arahan Presiden Joko Widodo nomor : R- 38/Seskab/DKK/03/2023 terkait penyelenggaraan buka puasa bersama ini, juga diminta kepada Mendagri agar menindaklanjuti ke Gubernur, Bupati dan Walikota. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved