Polda Maluku Utara Selidiki Izin PPKH PT Mahakarya Abadi Indonesia di Halmahera Tengah
Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bakal menyelidiki aktivitas pertambangan PT MAI
Penulis: Randi Basri | Editor: Sitti Muthmainnah
TRIBUNTERNATE.COM, TERNATE - Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), Ditreskrimsus Polda Maluku Utara bakal menyelidiki aktivitas pertambangan PT Mahakarya Abadi Indonesia (MAI).
PT MAI saat ini beroperasi di Desa Sage Kiya, Kecamatan Weda Utara, Kabupaten Halmahera Tengah.
Penyelidikan itu buntut adanya penolakan warga lokal terhadap aktivitas PT MAI tanpa penyelesaian ganti rugi lahan.
Baca juga: LPKA Ternate Ikut Bimtek Penguatan Penyusunan Laporan Keuangan
“Sebagai tindak lanjut protes masyarakat setempat pastinya kita akan turu melakukan penyelidikan,” kata Dirreskrimsus Polda Maluku Utara Kombes Pol Edy Wahyu Susilo melalui Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Maluku Utara, Kompol Agus Supriadi, saat dikonfirmasi di Ternate, Selasa (14/10/2025).
Untuk menyelidiki aktivitas perusahaan, lanjut Kompol Agus, pihaknya akan mengumpulkan sejumlah keterangan di lapangan berkaitan adanya aktivitas tambang tersebut.
Salah satu yang akan diselidiki adalah Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) PT MAI.
IPPKH merupakan izin menggunakan kawasan hutan guna kepentingan non-kehutanan tanpa mengubah fungsi kawasan.
“Tentu kita akan mintai klarifikasi terhadap pihak-pihak yang berkaitan kalau aktivitas pertambangan di luar dari ketentuan"
“Kita akan turun cek lebih dulu setelah kita akan buat telah untuk dilakukan penyelidikan jika aktivitas tambang tersebut, bertentangan dengan aturan yang ada,” pungkasnya.
Penolakan Warga Desa Sagea-Kiya
Warga Desa Sagea-Kiya, Kecamatan Weda Utara, Halmahera Tengah, Maluku Utara, yang
tergabung dalam Koalisi Save Sagea menggelar aksi protes pada Senin 13 Oktober 2025.
Aksi ini ditujukan terhadap aktivitas tambang PT MAI, yang diduga telah beroperasi
secara ilegal di atas tanah milik warga tanpa persetujuan atau pemberitahuan yang sah.
Warga Desa Sagea-Kiya menyatakan penolakan tegas terhadap operasi tambang yang tidak hanya melanggar hak-hak masyarakat adat, tetapi juga telah menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sesuai rilis yang diterima Tribunternate.com, warga masih terus melakukan aksi blokade terhadap jalur operasional perusahaan sebagai bentuk perlawanan atas perlakuan semena-mena tersebut.
“Sejumlah karyawan PT MAI diduga telah merusak dua unit mobil milik warga dengan menggunakan alat berat milik perusahaan. Tindakan ini memperburuk situasi dan memicu kemarahan warga yang hingga kini masih terus melakukan aksi blokade,” tegas Juru Bicara Koalisi Save Sagea, Mardani Legayelol.
Koalisi Save Sagea juga menyoroti dampak jangka panjang dari operasi tambang terhadap lingkungan hidup di kawasan Sagea-Kiya, khususnya terhadap ekosistem Karst Sagea dan Telaga Yonelo atau yang dikenal sebagai Talaga Lagaelol.
LPKA Ternate Ikut Bimtek Penguatan Penyusunan Laporan Keuangan |
![]() |
---|
HUT ke 26 Provinsi, Kanwil Maluku Utara Serahkan Sertipikat PTSL dan Aset Tanah Pemprov |
![]() |
---|
3 Berita Populer Malut: Rute Kunker Gibran Rakabuming di Maluku Utara - Pencemaran Nama Baik |
![]() |
---|
Cek di Sini, Harga serta Buyback Emas Galeri 24, Antam dan UBS di Pegadaian Selasa 14 Oktober 2025 |
![]() |
---|
Dilantik Jadi Ketua Mabicab, Ubaid Yakub Siap Pacu Eksistensi Pramuka di Halmahera Timur |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.