Venna Melinda Jadi Korban KDRT
Pihak Ferry Irawan Ajukan Keberatan saat Sidang KDRT: Tidak Ada Dugaan Kekerasan ke Venna Melinda
Sidang pertama KDRT itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (27/3/2023).
TRIBUNTERNATE.COM - Kasus KDRT oleh Ferry Irawan terhadap Venna Melinda kini memasuki babak persidangan.
Sidang pertama KDRT itu diselenggarakan di Pengadilan Negeri Kediri, Senin (27/3/2023).
Ferry Irawan didakwa dua pasal, yakni pasal 44 dan pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
Baca juga: Sidang Perdana Kasus KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris Siapkan Strategi Khusus buat Venna Melinda
Setelah dakwaan dibacakan Jaksa, pihak Ferry langsung mengajukan eksepsi atau keberatan.
Jeffry Simatupang, pengacara Ferry, menilai dakwaan jaksa tidak sesuai dengan syarat formil dan materil.
Menurut dia, berdasarkan awal hasil visum, dakwaan seharusnya cenderung ke Pasal 44 ayat 4 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Namun, Ferry malah didakwa pasal 44 ayat 1.
“Yang kedua, jelas sekali dalam dakwaan kejaksaan itu menyatakan bahwa ada dugaan tindak pidana yang terjadi di mansion dan rumah Paso di Jakarta Selatan,” ucap Jeffry.
“Itu kan bukan ruang lingkup pengadilan Kediri. Kenapa harus dimasukkan, makanya kami mengajukan eksepsi untuk membatalkan dakwaan,” lanjut Jeffry.
Jeffry berharap dengan eksepsi tersebut, Ferry bisa dibebaskan dari dakwaan.
“Makanya kami berharap Pak Ferry dibebaskan berdasarkan eksepsi kami. Yang pasti tadi Pak Ferry sudah menyampaikan tidak ada dugaan kekerasan dalam rumah tangga itu. Maka Pak Ferry tadi menyampaikan bahwa telah terjadi kematian hati nurani,” tutur Jeffry Simatupang.
Adapun dugaan KDRT Ferry kepada Venna terjadi di kamar 511 Hotel Grand Surya, Kota Kediri, pada 8 Januari 2023.
“Dakwaannya di-copy paste (dari BAP) semua bahwa Ibu V (Venna) pada saat di hotel Kediri memukul wajahnya. Lalu Ferry berada di atasnya (Venna) dan menempelkan wajahnya (ke kepala Venna),” ujar Jeffry saat dihubungi, Senin ini.
“Didakwa pasal 44 (kekerasan fisik) dan pasal 45 tentang kekerasan psikikis UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga,” lanjut Jeffry.
Jeffry mengatakan, dalam dakwaan itu tidak tertera luka di bagian kepala dan tulang rusuk.
“Dan terlukanya itu tidak menimbulkan, tidak menghalangi pekerjaan. Lalu yang berikutnya dalam dakwaan, JPU menyatakan Ibu V memukul wajahnya sendiri,” ucap Jeffry.
“Itu sesuai dengan keterangan Pak Ferry pada waktu diperiksa di Polda Jatim (Jawa Timur),” lanjut Jeffry.
(Tribunnews.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Nilai Dakwaan Tak Sesuai, Kuasa Hukum Ferry Irawan Bakal Ajukan Keberatan, Harap Kliennya Dibebaskan
Ferry Irawan Dinyatakan Tak Lakukan KDRT Berat, Hotman Paris: Venna Melinda di Pihak Pemenang |
![]() |
---|
Ferry Irawan Bungkam soal KDRT, Sebut Aib Keluarga: Innalillahi untuk Hati Nurani yang Mati |
![]() |
---|
Ferry Irawan Emosi Dijebloskan ke Penjara oleh Venna Melinda, Kini Malah Singgung Soal Politik |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus KDRT Ferry Irawan, Hotman Paris Siapkan Strategi Khusus buat Venna Melinda |
![]() |
---|
Berkas Kasus KDRT Venna Melinda Lengkap, Keluarga Ferry Irawan Sedih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.