Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kejari Kembali Periksa 4 Saksi dalam Kasus Dugaan Tipikor Perjalanan Dinas Setda Morotai 2015

Kejari kembali memeriksa 4 saksi, dalam kasus dugaan Tipikor perjalanan dinas Setda Morotai TA 2015

Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
HUKUM: Suasana pemeriksaan saksi oleh Kejari Pulau Morotai, Rabu (29/3/2023). Di mana Kejari Pulau Morotai kembali memeriksa saksi tambahan, dalam kasus dugaan perjalanan dinas Setda Pulau Morotai TA 2015. 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Kepala Kejari Pulau Morotai, Sobeng Suradal membenarkan.

Adanya pemeriksaan saksi tambahan, kasus dugaan Tipikor perjalanan dinas, Setda Pulau Morotai TA 2015.

"sekitar 100 saksi diperiksa pada Selasa (28/3), tim penyelidik kembali periksa empat saksi."

"Empat saksi itu masing-masing berinisial, HL, HB, MRK, dan ARR."

Baca juga: Ini yang Diharapkan Muhammad Umar Ali, Usai Sampaikan LKPJ TA 2022 ke DPRD Morotai

"Mereka pegawai di Setda Pulau Morotai, tahun 2015 silam, "katanya, Rabu (29/3/2023).

Menurutnya, pemeriksa saksi dalam rangka mengungkap, atau mendalami motif perkara.

"Pemanggilan dan pemeriksaan saksi, akan intensif dilakukan guna lengkapi berkas perkara."

"Dan memperkuat pembuktian, adanya penyalahgunaan anggaran tersebut, "katanya.

Sambungnya, dugaan penyalahgunaan anggaran itu, dari hasil temuan BPK Perwakilan Maluku Utara.

Terdapat anggaran perjalanan dinas, terdiri dari temuan perjalanan dinas dalam daerah.

Temuan perjalanan dinas dalam provinsi, dan temuan perjalanan dinas luar provinsi.

"Temuan oleh BPK, yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, dengan total temuan Rp 1,41 M lebih, "pungkasnya.

Baca juga: Paripurna DPRD Morotai, Muhammad Umar Ali Sampaikan LKPJ TA 2022

Diketahui, penyidik Kejari Pulau Morotai melakukan pemeriksaan berdasarkan.

Surat Perintah Penyidikan (Sprindik), Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Pulau Morotai.

Dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), perjalanan dinas Setda Pulau Morotai TA 2015. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved