Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Temukan 80 PCS Pangan Kadaluwarsa Usai Loka POM Morotai dan OPD Keliling Lakukan Pengawasan

Temukan 80 PCS pangan kadaluwarsa usai Loka POM Morotai dan OPD keliling lakukan pengawasan

|
Penulis: Fizri Nurdin | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/Fizri Nurdin
ATURAN: Loka POM Morotai dan Dinas terkait saat memusnahkan pangan yang ditemukan kadaluarsa di toko, tepatnya di Desa Juanga kecamatan Morotai selatan, Rabu (29/3/2023) 

TRIBUNTERNATE.COM, MOROTAI - Loka POM Morotai, dibantu organisasi perangkat daerah (OPD).

Yakni Dinas Kesehatan, Perindagkop dan Satpol PP Pulau Morotai lakukan pengawasan pangan rutin saat Ramadhan.

Pengawasan ini dilakukan dipusat Desa Daruba, Kecamatan Morotai Selatan, Rabu (29/3/2023).

Pantauan Tribunternate.com, sekitar pukul 14.30 WIT, di sana ada beberapa toko yang diperiksa.

Baca juga: Kanwil Kemenkumham Malut Gelar Rapat Evaluasi Pelaksanaan WBK/WBBM Tahun 2023

Dalam pemeriksaan itu ditemukan, barang yang sudah kadaluwarsa, yang saat itu juga dimusnahkan.

Pengawas Farmasi dan Makanan Ahli Pertama Loka POM Morotai, Hilman Ali mengatakan.

Dalam rangka meminimalisir makan tidak ijin edar, dan kadalwuarsa.

"Kita rutin lakukan pengawas khusus pangan, di selama Ramadhan ini."

"Dalam rangka untuk melihat barang, yang tidak ada izin edar dan juga kadawluarsa."

"Seperti tadi, begitu dapat pangan kadaluarsa, langsung kita musnahkan, "katanya.

Dijelaskannya, untuk pangan yang ditemukan di kios-kios, yang tidak memiliki ijin edar dan kadalwuarsa.

Hanya diberikan teguran dan langsung dimusnahkan, berbeda dengan barang kosmetik.

Menurutnya pengendara kosmetik ilegal, atau menjual tanpa ada ijin edar.

Diberikan sanksi mulai dari, pembinaan hingga sanksi hukum yang berlaku.

Baca juga: Kapolri Mutasi 2 Pejabat Utama Polda Maluku Utara, Dirpolairud dan Karo Ops Berganti

"Kalau pangan kan kita langsung musnahkan ya, tapi kalau Kosmetik tanpa izin edar pasti diberikan sanksi."

"Pertama pembinaan kedua diberikan pembinaan dan peringatan, ketiga diberikan sanksi hukum atau Pro-justitia, "pungkasnya.

Diketahui dalam pengawasan pangan, ditemukan barang kadaluwarsa sebanyak 8 item 70 pcs, dan langsung dimusnahkan. (*)

Sumber: Tribun Ternate
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved