Pemkab Pulau Taliabu
Pansus DPRD Taliabu Temukan Dugaan Pelanggaran Proyek Tanggul Rp 2,2 Miliar di Desa Kasango
Ketua Pansus LKPJ DPRD Taliabu Budiman L. Mayabubun mengaku proyek tersebut memiliki masalah serius dari segi administrasi, perencanaan hingga hukum
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Ringkasan Berita:1. Tim Pansus DPRD Pulau Taliabu membeberkan sejumlah temuan serius terkait LKPJ Bupati T.A 2025
2. Sorotan utama tertuju pada realisasi BTT darurat untuk pembangunan tanggul penahan ombak di Desa Kasango
3. Proyek yang diusulkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar
TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara membeberkan sejumlah temuan serius terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati T.A 2025.
Sorotan utama tertuju pada realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) darurat untuk pembangunan tanggul penahan ombak di Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut.
Proyek yang diusulkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.
Ketua Pansus LKPJ DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun mengaku proyek tersebut memiliki masalah serius dari segi administrasi, perencanaan hingga hukum.
Baca juga: Momentum Hardiknas di Pulau Taliabu, Sashabila Mus Soroti Digitalisasi dan Kesejahteraan Guru
3 temuan utama
Berdasarkan hasil paripurna, Pansus DPRD Pulau Taliabu mencatat tiga kejanggalan besar pada proyek ini:
1. Manipulasi Status Tanggap Darurat
Pansus menilai BPBD sengaja memanipulasi konsep 'tanggap darurat' pada proyek tersebut.
Sesuai aturan, penanganan darurat seharusnya bersifat cepat, sementara (tidak permanen) dan untuk tanggap bencana.
Namun pada praktiknya, tanggul penahan ombak di Desa Kasango justru dibangun secara permanen menggunakan dana darurat.
2. Penetapan Status Darurat yang Dipaksakan
Status darurat selama 14 hari yang dikeluarkan pemerintah daerah dinilai tidak sah secara prosedur.
Status tersebut hanya berlandaskan selembar surat rekomendasi abrasi dari pemerintah desa ke BPBD.
Seharusnya, penetapan status darurat wajib didahului dengan penelitian langsung oleh tim ahli di lapangan.
3. Pelanggaran Administrasi dan Izin Lingkungan
Pansus menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan wilayah pesisir.
Baca juga: Bupati Taliabu Tekankan Integritas dan Efisiensi dalam Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa
BPBD tidak dapat menunjukan dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) maupun izin lingkungan saat diminta oleh tim pansus.
Menurut Politisi PDI-P ini, pembangunan proyek permanen seperti tanggul Kasango seharusnya melalui tahap perencanaan yang matang, serta dibahas dan disahkan bersama DPRD, bukan menggunakan dana darurat.
"Sebenarnya ada standar dalam hal pencairan BTT. Kalau kita lihat, ada penyimpangan yang dilakukan oleh BPBD terhadap tata kelola keuangan daerah, "tegas Budiman, Minggu (3/5/2026). (*)
| Momentum Hardiknas di Pulau Taliabu, Sashabila Mus Soroti Digitalisasi dan Kesejahteraan Guru |
|
|---|
| Bupati Taliabu Tekankan Integritas dan Efisiensi dalam Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa |
|
|---|
| Jalan Bobong-Dufo Rusak Parah, Dinas PUPR Taliabu Alokasikan Rp 2,4 Miliar untuk Perbaikan |
|
|---|
| Sering Kecelakaan, Tanjakan Gunung Sampe Taliabu Segera Dipangkas 3 Meter |
|
|---|
| Atasi Angka Putus Sekolah, Pemkab Taliabu Usulkan Pembangunan Sekolah Rakyat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/Budiman-aliran-dana.jpg)