Minggu, 3 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemkab Pulau Taliabu

Pansus DPRD Taliabu Temukan Dugaan Pelanggaran Proyek Tanggul Rp 2,2 Miliar di Desa Kasango

Ketua Pansus LKPJ DPRD Taliabu Budiman L. Mayabubun mengaku proyek tersebut memiliki masalah serius dari segi administrasi, perencanaan hingga hukum

Tayang:
Penulis: Laode Havidl | Editor: Munawir Taoeda
Tribunternate.com/La Ode Havidl
PANSUS: Ketua Pansus LKPJ DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun saat diwawancarai, Kamis (25/6/2025). Di mana pihaknya menemukan dugaan pelanggaran proyek tanggul Rp 2,2 miliar di Desa Kasango 

Ringkasan Berita:1. Tim Pansus DPRD Pulau Taliabu membeberkan sejumlah temuan serius terkait LKPJ Bupati T.A 2025
2. Sorotan utama tertuju pada realisasi BTT darurat untuk pembangunan tanggul penahan ombak di Desa Kasango
3. Proyek yang diusulkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar

TRIBUNTERNATE.COM, TALIABU - Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRD Pulau Taliabu, Maluku Utara membeberkan sejumlah temuan serius terkait Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati T.A 2025.

Sorotan utama tertuju pada realisasi Belanja Tidak Terduga (BTT) darurat untuk pembangunan tanggul penahan ombak di Desa Kasango, Kecamatan Taliabu Barat Laut.

Proyek yang diusulkan melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) ini menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar.

Ketua Pansus LKPJ DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun mengaku proyek tersebut memiliki masalah serius dari segi administrasi, perencanaan hingga hukum.

Baca juga: Momentum Hardiknas di Pulau Taliabu, Sashabila Mus Soroti Digitalisasi dan Kesejahteraan Guru

3 temuan utama

Berdasarkan hasil paripurna, Pansus DPRD Pulau Taliabu mencatat tiga kejanggalan besar pada proyek ini:

1. Manipulasi Status Tanggap Darurat
Pansus menilai BPBD sengaja memanipulasi konsep 'tanggap darurat' pada proyek tersebut.

Sesuai aturan, penanganan darurat seharusnya bersifat cepat, sementara (tidak permanen) dan untuk tanggap bencana.

PANSUS: Anggota DPRD Pulau Taliabu Budiman L Mayabubun saat diwawancara terkait aliran dana pinjaman, Kamis (25/6/2025).
PANSUS: Ketua Pansus LKPJ DPRD Pulau Taliabu Budiman L. Mayabubun saat diwawancarai, Kamis (25/6/2025). (Tribunternate.com/La Ode Havidl)

Namun pada praktiknya, tanggul penahan ombak di Desa Kasango justru dibangun secara permanen menggunakan dana darurat.

2. Penetapan Status Darurat yang Dipaksakan
Status darurat selama 14 hari yang dikeluarkan pemerintah daerah dinilai tidak sah secara prosedur.

Status tersebut hanya berlandaskan selembar surat rekomendasi abrasi dari pemerintah desa ke BPBD.

Seharusnya, penetapan status darurat wajib didahului dengan penelitian langsung oleh tim ahli di lapangan.

3. Pelanggaran Administrasi dan Izin Lingkungan
Pansus menemukan adanya pelanggaran terhadap aturan tata ruang dan wilayah pesisir. 

Baca juga: Bupati Taliabu Tekankan Integritas dan Efisiensi dalam Tata Kelola Pengadaan Barang dan Jasa

BPBD tidak dapat menunjukan dokumen PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) maupun izin lingkungan saat diminta oleh tim pansus.

Menurut Politisi PDI-P ini, pembangunan proyek permanen seperti tanggul Kasango seharusnya melalui tahap perencanaan yang matang, serta dibahas dan disahkan bersama DPRD, bukan menggunakan dana darurat.

"Sebenarnya ada standar dalam hal pencairan BTT. Kalau kita lihat, ada penyimpangan yang dilakukan oleh BPBD terhadap tata kelola keuangan daerah, "tegas Budiman, Minggu (3/5/2026). (*)

Sumber: Tribun Ternate
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved